Prosumut
Politik

#SaveKapoldaSumut Ramai di Medsos

PROSUMUT – Hingga siang ini, postingan berlabel #SaveKapoldaSumut meramaikan media sosial grup WhatsApp, Facebook dan Instagram. Postingan #SaveKapoldaSumut didominasi foto Irjen Pol Agus Andrianto dengan masyarakat kecil.

Nama Irjen Agus Andrianto memang sedang ramai dibicarakan. Hal itu menyusul pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi’i.

Muhammad Syafi’i menyebut akan mengusulkan pencopotan Agus Andrianto sebagai Kapolda Sumut.

“Saya kurang tau ya kenapa masyarakat sampai seperti itu. Atas nama Polda Sumut dan pimpinan Polda Sumatera Utara, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyakarat kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja fenomena itu, Rabu 6 Maret 2019.

BACA JUGA:  KPU Sumut Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

Bukan hanya perseorangan, bahkan kelompok masyarakat dan organisasi turut memberi dukungan.

“Masyarakat dari berbagai komunitas sangat merasakan kedekatan dengan bapak Kapolda Sumatera Utara. Memang kedekatan itu kental dan terasa, karena Pak Kapolda sering berkumpul dengan masyarakat, khususnya masyarakat bawah,” kata Tatan.

“Baik itu bilal mayit, penggali kubur, nazir mesjid, pemulung, petugas kebersihan, pebetor, nelayan, supir-supir angkot, termasuk bersilaturahmi dengan guru ngaji kampung, serta tokoh-tokoh agama, masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.

BACA JUGA:  KPU Sumut Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

Diberitakan sebelumnya, Romo Syafi’i mengingatkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, untuk menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi dan UU.

Yaitu UU no 34/2004 tentang Tentara Negara Republik Indonesia (TNI).

Di mana, pada pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan politik praktis.

“Terima kasih TNI karena berpegang kepada UU dalam menjalankan tugas,” kata Romo.

Lalu, Romo menyebut UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28 ayat 1 menyebutkan, bahwa polri bersikap netral dalam kegiatan politik dan tidak melibatkan diri di dalam kegiatan politik praktis.

BACA JUGA:  KPU Sumut Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

“Apakah mereka (polisi) sudah melaksanakan ketentuan itu,” teriaknya.

“Belum,” jawab para peserta aksi damai.

Ia mengungkapkan hal tersebut adalah luapan hati rakyat. Maka dari itu, sebagai wakil rakyat di legislatif ia berjanji akan menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kita butuh polisi, kasihan polisi yang menjalankan UU, karena kepolisian dipimpin oleh orang yang tidak netral. Saya akan rekomendasikan komisi III, agar memberhentikan Kapolda Sumut,” katanya.(*)

Konten Terkait

Jokowi-SBY Segera Bertemu: Siapa Bilang Bahas Kabinet?

valdesz

TPD Sumut: Besok Ganjar Pranowo Kampanye Akbar di Deli Serdang

Editor prosumut.com

Ketua KPU Sumut Monitoring Coklit di Binjai

admin2@prosumut

Andi Suhaimi Ditunjuk Partai

admin2@prosumut

KPU RI Apresiasi Pelaksanaan PSU di Sumut

Editor prosumut.com

SBY Mulai Bergerak, Sumut & Aceh Target Perdana

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara