PROSUMUT – Satu dari dua orang pelaku spesialis jambret berhasil diringkus warga beserta korban penjambretan, yang kemudian menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin 19 April 2021 sore.
Kini IW (23), warga Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, yang merupakan satu dari dua orang pelaku penjambretan telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Selasa 20 April 2021 siang membenarkan adanya kejadiaan ini. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Diungkap Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, peristiwa penjambretan ini berawal ketika korban Ramayani Sambas (22) Ibu Rumah Tangga warga Jalan Cik Khasanah Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi baru saja berkunjung dari kediaman mertuanya dan hendak pulang kerumahnya.
Namun ketika korban melintas di Jalan Madrasyah Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu dengan menggunakan becak bermotor (Betor), tiba-tiba dari arah belakang, dua orang pria dengan berboncengan sepeda motor Honda Supra X memepet laju betor yang ditumpangi korban dan langsung merebut paksa telepon seluler dari tangan korban.
Tetapi korban terus mempertahankan handphone miliknya, hingga antara korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik yang mengakibatkan korban terjatuh dari betor dan sempat terseret sepeda motor kedua pelaku jambret. Pelaku yang kesal dengan korban bahkan sempat memukul dan menendang tubuh korban yang terjatuh.
Melihat kejadian tersebut, warga masyarakat sekitar dan para pengguna jalan yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian selanjutnya mengejar kedua pelaku dan akhirnya berhasil menangkap IW, salah satu dari dua orang pelaku jambret. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran warga.
“Bersama warga, korban kemudian menyerahkan pelaku ke Mapolres Tebingtinggi. Dan akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara kerugian materi yang dialami korban mencapai sebesar Rp 2 juta rupiah,” jelas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :