PROSUMUT – Satpol PP Kota Medan bersama aparat gabungan kembali menertibkan sejumlah papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan sejak Selasa 17 September 2019 hingga Rabu 18 September 2019.
Sebanyak 11 unit papan reklame bermasalah dibongkar dalam penertiban tersebut.
“Pembongkaran dilakukan karena pendirian papan reklame tanpa izin. Di samping itu, lagi keberadaan papan reklame bermasalah tersebut selama ini sangat mengganggu estetika kota,” ujar Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, Kamis 19 September 2019.
Disebutkan Sofyan, ukuran papan reklame yang dibongkar bervariasi mulai 4 x 6 meter sebanyak (5 unit), 4 x 8 meter (2 unit) dan 5 x 10 meter (4 unit).
Sedangkan lokasi 11 unit papan reklame yang dibongkar itu berada di Jalan KH Abdul Wahab, Jalan Jawa, Jalan Bambu, Jalan Veteran, Jalan Mongonsisdi, Jalan Sutomo, Jalan Iskandar Muda serta Jalan H Adam Malik.
“Selain 11 papan reklame yang dibongkar, ada 1 unit ukuran 5 x 10 meter di Jalan Veteran simpang Jalan Timor milik Sumo Advertising dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Dengan penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi pengusaha advertising yang mendirikan papan reklame tanpa mengurus izin terlebih dahulu,” ucapnya.
Sofyan mengimbau kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah milik mereka.
Sebab, jika nanti papan reklame dibongkar oleh petugas maka pemilik tidak berhak untuk mengambil seluruh material yang diamankan.
“Kita sangat mengapresiasi apabila pengusaha advertising yang membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Selain turut mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota, para pengusaha advertising tentunya bisa membawa material papan reklame hasil pembongkaran. Sebaliknya, apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran maka material hasil pembongkaran kita sita,” tukasnya. (*)