PROSUMUT – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebingtinggi usai menerima laporan dari warga langsung melakukan pengerebekan kelokasi judi dindong yang berada di salah satu rumah di Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Senin 22Juni 2020.
Meski sempat terjadi aksi perlawanan dari penjaga rumah yang dengan sengaja mengunci dan tidak bersedia membuka pintu rumah begitu melihat kedatangan petugas Satpol PP, namun petugas akhirnya berhasil masuk setelah mendorong paksa pintu rumah yang terakhir diketahui adalah milik Simson Salvator. Akan tetapi sayangnya peralatan jenis judi dindong sudah tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Saat petugas bertanya kepada pekerja sekaligus penjaga rumah tersebut, pemilik rumah dikatakan sedang keluar untuk membeli buah sawit. Dan tak lama kemudian, begitu mengetahui rumahnya didatangi oleh petugas Satpol PP, pemilik rumah sempat mendatangi pihak Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, mengetahui hal itu, petugas Satpol PP selanjutnya mendatangi kantor kelurahan dan menjelaskan maksud dari kedatangan mereka.
“Kami mendapat perintah dari atasan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya permainan judi dindong dilokasi perumahan tersebut, makanya kami bertindak,” terang Kasatpol PP melalui Kasi Patwal Zulkifly didampingi Budi Agustiono.
Zulkifly dengan tegas juga meminta kepada pemilik rumah agar tidak lagi melakukan aktivitas judi dindong dan membuat surat tertulis yang berisikan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut.
“Karena apa bila diketahui masih melakukan aktivitas judi dindong kembali, kami tidak segan-segan akan menertibkan dengan paksa dan menyita seluruh peralatan dengan berkordinasi bersama pihak kepolisian (bhabinkamtibmas) dan TNI (Bhabinsa),” tegasnya.
Sementara pemilik lokasi judi dindong, Simson Salvator belum bersedia membuat surat pernyataan karena menunggu petunjuk dari istrinya.
“Sudah tiga minggu ini kami tidak ada buka, kami juga sudah tidak mau membuka judi dindong, tapi saya juga meminta agar judi dindong lainnya turut di tertibkan jangan punya saya saja”, ujar Simson.
Dan saat ditanya siapa pemilik judi dindong tersebut, Simson mengaku bahwa mesin judi dindong adalah milik marga Sitepu.
Kepada wartawan, Lurah Tanjung Marulak Hilir Kota Tebingtinggi Suwarni mengaku jika selama ini pihak kelurahan melalui kepala lingkungan sudah berulang kali memperingatkan pemilik judi dindong agar menutup usahanya, namun mereka masih membandel hingga akhirnya warga masyarakat keberatan dan beramai-ramai membuat pengaduan adanya permainan judi dindong tersebut. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :