PROSUMUT – Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu disebut meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek Rp4.544.280.000 atau sekira Rp675 juta.
Hal itu terungkap dari pengakuan saksi Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dalam persidangan masus suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang terhadap Bupati Nonaktif Pakpak Bharat di Pengadilan Negeri Medan, Senin 25 Maret 2019.
David menyebutkan, setiap proyek yang ada di PUPR memang sudah wajib memberikan 15 persen kepada Bupati Pakpak Bharat.
“Kami punya kewajiban ke Bapak Bupati, memang biasanya setiap proyek itu 15 persen diserahkan ke atas itu Pak Bupati,” katanya dalam persidangan.
Kata dia, terdakwa awalnya meminta proyek kepada dirinya. Namun ia arahkan langsung ke Bupati saat itu.
Setelah berkomunikasi dengan Bupati Remigo, dijelaskan David, Rijal akhirnya memenangkan lelang paket proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018.
Setelah mendapatkan proyek, David menjelaskan bahwa ditagih oleh Bupati Remigo untuk meminta uang ‘KW’ kepada terdakwa Rijal sebesar 15 persen yaitu Rp675 juta.
“Sebenarnya 15 persen dari proyek tersebut Rp675 juta, namun Rijal meminta dikurangi dan menyanggupi Rp500 juta sekitar 10 persennya,” terangnya.
Selanjutnya, terdakwa menstansfer uang senilai Rp380 juta sebagai uang muka dari uang KW yang diminta Bupati Remigo.
“Lalu sesudah terkumpul Rp380 juta itu ada dua tahap pertama Rp180 juta dan kedua Rp200 juta. Lalu saya diperintahkan oleh keponakan Bupati Remigo bernama Agah untuk memberikan uang tersebut kepada Nehboru itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rp300 juta. Yang saya dengar untuk penanganan kasus,” terang David.
Lebih lanjut, David menerangkan sisa uang Rp80 juta tersebut diperintahkan Bupati Remigo untuk pembayaran uang rental mobil yang digunakan pilkada di Kabupaten Dairi.
“Rp80 juta untuk digunakan rental mobil yang dipakai untuk Pilkada Dairi itu abangnya bupati Remigo,” terangnya
Lalu David diperintahkan untuk meminta sisa uang KW oleh ajudan Bupati Remigo Jufri Simanjuntak untuk diberikan kepada Bupati di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Medan.
“Pada 17 November 2018 itu Jufri ajudan Pak Bupati menghubungi saya dan meminta untuk mempersiapkan kekurangan uang yang diminta. Selanjutnya saya menghubungi Hendriko untuk menarik uang sebesar Rp50 juta dari uang sebesar Rp200 juta yang sebelumnya dikirim oleh Sukardi alias Tages yang merupakan uang KW dari terdakwa Rijal,” tutupnya.(*)