Prosumut
Umum

Ruko Roboh di Ringroad; Pemko Medan Tunggu Penyelidikan Polisi

PROSUMUT –  Pemko Medan melalui dinas terkait belum bisa berkomentar banyak mengenai robohnya bangunan ruko yang dijadikan kafe dan pijat refleksi di Jalan Ringroad, Medan Sunggal, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan, Qamarul Fatah beralasan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait ambruknya bangunan tersebut. Sebab, peristiwa tersebut sudah ditangani aparat hukum.

“Untuk menindaklanjutinya, kita masih menunggu pihak berwajib soal kenapa bangunan ini roboh,” katanya kepada wartawan, Jumat 12 April 2019.

BACA JUGA:  Bangga sebagai Warga HKBP, Sekdaprov Sumut Dukung Penuh Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025

Ia mengaku telah melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat kondisi bangunan dan rumah warga yang terimbas. Dari peninjauan tersebut, pihaknya akan menyiapkan analisis yang nantinya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Medan.

“Dinas TRTB (sekarang Dinas Perkim-PR, red) sedang memverifikasi, dari awal proses pembangunan kita harus tahu semuanya. Nanti dapat kesimpulan apa penyebabnya dan hal itu akan kita sampaikan dalam RDP dengan Komisi D (DPRD Medan),” ujarnya.

BACA JUGA:  Apresiasi Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025, BTN Siap Jalin Sinergitas

Terkait adanya dugaan robohnya bangunan disebabkan karena unsur kesengajaan, Qamarul belum bisa memastikan. Hal itu lantaran pihaknya belum mengetahui sejauh itu.

“Belum tahu kita apa memang ada unsur kesengajaan? Pengawasan ada di Dinas Perkim, dan kita juga menunggu hasil penyelidikan polisi,” katanya lagi.

Menurut dia, jika bangunan tersebut sengaja dirobohkan, maka pihak pekerja proyek bisa dikenakan sanksi karena mengancam keselamatan warga sekitar. Namun, tidak dijelaskan sanksi apa yang dimaksud.

“Bisa saja memang bangunan ruko berdiri dengan menyalahi administrasi perizinan, karena sejumlah persyaratan teknis diduga ada yang menyalahi ketentuan. Tapi, kalau dari prosedur perizinan enggak ada masalah karena sifatnya administrasi. Tapi di dalam perizinan itu kan ada persyaratan-persyaratan teknis dan ini perlu masih dikaji kembali,” sebutnya.

BACA JUGA:  Bangga sebagai Warga HKBP, Sekdaprov Sumut Dukung Penuh Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar hingga kini belum memberikan keterangannya sedikit pun dan seolah bungkam. Berkali-kali dihubungi nomor ponselnya, tak kunjung diangkat. Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan, tak dibalasnya.(*)

Konten Terkait

Berita Gubernur Sumut Ancam Sumpal Mulut Polisi Pakai Granat Terklarifikasi Hoax

Ridwan Syamsuri

Telkomsel The NextDev 2021 Talk on Tour Hadir di Wilayah Sumatera

Editor prosumut.com

AMPI Sumut Merasa Terhormat, Baru Kali Ini Presiden Temui Kader AMPI

Val Vasco Venedict

Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Binjai Mulai Mahal

Editor prosumut.com

7 Rumah di Medan Helvetia Terbakar

Editor prosumut.com

Hari Ini Puncak Arus Mudik Nataru

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara