PROSUMUT – Personel Unit IV Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut (Disporasu), di Jalan Willem Iskandar Medan, Pancing, Kamis (18/7/2019).
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj, dilakukan di ruangan kerja Kadisporasu Baharuddin Siagian.
Penggeledahan juga dilakukan di ruangan kerja mantan Kabid Sarana dan Prasarana Sujamrat Amro alias SJ, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut Tahun Anggaran 2017.
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj, membenarkan kedatangan pihaknya melakukan penggeledahan di ruangan kadispora Sumut dan SJ.
“Kegiatan kita di sini memang melaksanakan penggeledahan. Dalam pelaksanaan penggeledahan terlebih dahulu kita meminta izin kepada pemilik tempat,” ujar Roman.
“Dimana di sini yang ada sekretaris dinas dan meminta izin. Kemudian kami melaksanakan penggeldehan dari pukul 10.00 WIB tadi, dan Alhamdulillah sudah selesai sekarang,” sambung Roman.
Dari hasil penggeledahan, petugas Tipikor mengamankan sejumlah dokumen penting serta komputer untuk dijadikan barang bukti penyidikan.
“Temuan–temuan terhadap hasil penggeledahan kita adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengembangan penyidikan. Berikut juga ada komputer yang kita amankan. Yang salah satunya adalah menjadi barang bukti terkait penyidikan kita,” jawab Roman.
Diakui Roman, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan tim Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi renovasi lintasan atletik sirkuit tartan PPLP Sumut.
Roman tidak membantah bakal ada penetapan tersangka baru, termasuk mengarah kepada Kadispora Sumut Baharuddin Siagian.
“Terkait kasus renovasi lintasan atletik Sirkuit Tartan. Sementara kita masih melakukan pendalaman untuk pengembangan penyidikan. Kemungkinan ke arah situ (tersangka baru) ada pak. Nanti kita melakukan pendalaman dahulu (kadispora tersangka),” aku Roman.
Saat ini, kata Roman, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, tersangka SJ juga telah ditahan di Polda Sumut sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
“Sekarang yang kita tetapkan (tersangka) baru mantan Kabid Sarana dan Prasarana atas nama pak Sujamrat alias SJ,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Dispora Sumut Rudi Rinaldi membenarkan bahwa ruangan kerja Kadispora dan Kabid sarana dan Prasarana digeledah.
Rudi juga mengaku ikut mendampingi proses pengeledahan yang berlangsung lebih dari 3 jam itu.
“Kita mendampingi dari pihak Polda untuk mendampingi apa–apa yang mau diperiksa. Itu saja. Ruang sarana dan kadis juga (digeledah). Dua ruangan. Ruangan saya enggak,” kata Rudi.
Diakui Rudi, saat penggeledahan berlangsung, Kadispora Sumut Baharuddin Siagian sedang ada kegiatan di luar.
“Kadis lagi ada kegiatan di luar,” aku Rudi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan SJ sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut Tahun Anggaran 2017, dengan pagu anggaran senilai Rp7.797.700.000,-.
Tersangka Sj selaku pemegang jabatan kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut, diduga melakukan korupsi senilai Rp1,5 miliar lebih.(*)