PROSUMUT – Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dituding tak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2019 khususnya di daerah pemilihan (dapil) Sumut 2 Medan B.
Akhyar diduga memerintahkan 10 camat yang termasuk dalam dapil Sumut 2 Medan B yaitu Medan Sunggal, Barat, Helvetia, Tuntungan, Johor, Maimun, Polonia, Baru, Petisah dan Selayang.
Tudingan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dalam rapat di ruang Komisi A DPRD Medan bersama jajaran KPU dan Bawaslu Medan, Rabu 24 April 2019.
“Diduga wakil wali kota (Medan) memerintahkan 10 camat yang ada di dapil Sumut 2 Medan B untuk mencari 1.000 suara untuk salah satu caleg, dengan pembiayaan Rp50 juta per kecamatan,” ujar Henry Jhon.
Menurut dia, pembiayaan Rp50 juta yang disinyalir sebagai operasional diduga dari salah satu caleg berinisial R di dapil tersebut. Namun, ditanya dari partai mana caleg itu, Henry Jhon enggan menyebutkan pasti.
Dia beralasan belum mendapat kabar dari partai mana. Ia menyarankan untuk menelusuri caleg berinisial R dari partai mana di Dapil Sumut 2 Medan B.
“Caleg berinisial R tersebut menyuruh ajudannya berinisial B untuk mengantar uang (Rp50 juta) ke camat,” sebutnya.
Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini, cara kerjanya mungkin diinstruksikan ke camat. Lalu, camat memerintahkan ke lurah. Kemudian, lurah kepada kepala lingkungan (kepling).
“Untuk bukti sampai sekarang belum ada secara tertulis, namun pengakuan-pengakuan ada ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengaku, nantinya akan membuat laporan resmi ke Bawaslu. Selain itu, akan mengusulkan untuk membentuk Pansus terlebih dahulu di DPRD Medan yaitu Pansus Money Politic dan Keterlibatan ASN Pemilu 2019.
Disinggung dugaan kecurangan tersebut menggerus suaranya yang ikut bertarung di dapil Sumut 2 Medan B, Henry Jhon merasa tidak khawatir. Namun, dia menyatakan, ini bukan persoalan dirugikan tetapi sudah menyangkut pidana pemilu.
Hal ini juga sudah mencederai demokrasi atau pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan transparan. Dengan kata lain, menghilangkan hak orang lain dalam menggunakan hak pilihnya.
“Bukan lagi sudah tidak beretika, tetapi pelanggaran pidana pemilu. Pertama, money politic dan kedua ASN yang dilibatkan. Padahal, ASN sudah jelas dalam aturan harus netral pada pemilu,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang via selulernya belum berhasil. Bahkan, pesan singkat dan whatsapp ke nomor ponselnya, tak kunjung dibalas.(*)