PROSUMUT – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Langkat telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisal MY (43).
Ayah yang tega memperkosa anak kandungnya berinisial DS (18) itu melakukan aksi bejatnya karena persoalan sepele.
Yakni, rok korban yang sering terbuka menjadi pemicu nafsu birahi tersangka untuk memuaskan nafsu birahinya.
“Nafsu tersangka timbul karena sering melihat rok anaknya terbuka,” kata Kanit PPA Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung, Selasa 9 Februari 2021.
Penyebab lain, katanya, karena tersangka sering menenggak minuman keras. Karena itu, tersangka nekat memperkosa anak kandungnya.
“Hampir setiap hari tersangka ini minum minuman keras. Jadi saat mabuk, nafsunya tinggi,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka terakhir kali menyetubuhi anaknya sendiri di rumah Dusun Paluh Baru Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu pagi 13 Februari 2021.
Hal tersebut terkuak dari korban yang menceritakan nasib pahitnya kepada ibunya, Siti Aisyah pada Sabtu 6 Februari 2021.
Pengakuan itu berbuntut membuat laporan ke Polres Langkat nomor : LP/69/II/ 2021/SU/LKT dan akhirnya tersangka ditangkap, Minggu 7 Februari 2021. (*)
Foto :