Prosumut
Ekonomi

Relaksasi Pinjaman di Bank Syariah Harusnya Lebih Mudah

PROSUMUT – Restrukturisasi atau relaksasi kredit untuk mengurangi beban angsuran kredit dalam jangka waktu tertentu pada pinjaman atau kredit, belakangan menjadi tumpuan bagi sejumlah debitur perbankan.

Sebab, Covid-19 membuat aktivitas bisnis terhenti, sehingga membuat banyak debitur bank baik itu yang syariah maupun konvensional terpaksa harus mengurangi kegiatan usaha atau bahkan ada yang menutupnya sementara.

Namun, belakangan muncul banyak pertanyaan dari masyarakat yang menjadi nasabah di bank syariah. Mereka menanyakan bagaimana proses restrukturisasi pinjaman selama pandemi corona ini.

Pada dasarnya, pemerintah sudah mengeluarkan arahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan baik itu penangguhan cicilan, atau juga keringanan cicilan atau bentuk restrukturisasi lainnya.

“Jadi, aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu berlaku umum bagi semua masyarakat, dan bagi perbankan syariah seharusnya aturan OJK itu tadi tidak harus melulu jadi landasan dalam pemberian keringanan beban nasabah yang usahanya terdampak Covid-19. Karena pada dasarnya akad yang diberlakukan pada bank syariah itu tadi sejak awal sudah mengatur dengan jelas,” ungkap pengamat ekonomi Sumut Gunawan Benjamin, Jumat 19 Juni 2020.

BACA JUGA:  Pasar Akik Direvitalisasi

Menurut dosen ekonomi syariah UISU ini, tanpa kehadiran corona sekalipun, bank syariah sudah punya aturan main yang melindungi nasabah dari kerugian yang ditimbulkan di luar kelalaian si nasabah.

Sebagai contoh, dalam akad mudharabah (profit loss sharing/bagi hasil untung dan rugi) yang ada di bank syariah. Dalam akad tersebut, jelas mengatur bahwa keuntungan maupun kerugian ini akan dibagi sesuai dengan porsinya baik ke nasabah atau ke banknya.

“Misalkan, ada seorang nasabah yang meminjam uang ke bank syariah, usahanya terpaksa ditutup karena corona. Nah saat ditutup, maka timbul kerugian. Di saat mengalami kerugian, bank akan memberikan penangguhan atau menanggung kerugian tersebut, selama kerugian bukan dikarenakan kelalaian nasabah. Kerugian karena corona jelas bukan karena kelalaian nasabah,” sebutnya.

BACA JUGA:  Mitra Binaan Pertamina Ekspor Perdana 2,5 Ton Kerupuk Kulit Ikan Patin ke Malaysia

Oleh karena itu, kata Gunawan, jadi tanpa arahan atau aturan dari OJK terkait pelongggaran (relaksasi) kewajiban dari pembiayaan, nasabah di bank syariah bisa mendapatkan keringanan pinjamannya. Namun, di bank syariah itu akad tidak hanya mudharabah (bagi hasil) tetapi ada juga akad murabahah (jual beli) dan banyak akad lainnya.

“Sebaiknya, nasabah bank syariah (debitur) bisa menghubungi langsung bank syariahnya dan sampaikan yang menjadi keluhan selama ini. Pastikan debitur memahami akad yang dipakai selama ini,” ucap dia.

BACA JUGA:  Manfaat Jadi Mitra UMKM Binaan Bank Indonesia, Omzet Meningkat 100 Persen hingga Promosi Gratis

Diutarakan dia, pada dasarnya aturan pemerintah terkait relaksasi sudah ada. Tanpa harus ada aturan relaksasi dari OJK, bank syariah itu punya aturan baku yang jelas mengenai pembiayaan baik di saat bisnis sedang baik ataupun sedang sulit seperti sekarang. Jadi, seharusnya relaksasi di bank syariah itu lebih mudah dibandingkan bank konvensional.

“Akan tetapi, yang perlu diperhatikan juga adalah kelangsungan bisnis bank. Pandemi Covid-19 ini sudah membuat semua bisnis apapun termasuk bank mengalami tekanan besar. Jadi debitur sebaiknya berdiskusi dengan pihak bank, lakukan kesepakatan baru yang menjadi solusi bagi kedua belah pihak,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

IHSG Pagi Ini Menguat

Editor prosumut.com

Hari Ini Rupiah Tak Berdaya

Editor prosumut.com

Gubsu Janji Kembangkan Kopi Sumut di Kancah Internasional

Editor prosumut.com