Prosumut
Korupsi

Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Pembangunan Gedung

PROSUMUT – Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Sa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Anggaran 2018 di Kampus II Jalan Wiliem Iskandar, Deliserdang.

Pembangunan gedung tersebut bernilai Rp 44.973.352.460,93, diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

Informasi diperoleh Rabu 2 September 2020, pembangunan gedung tersebut berawal pada Juli 2017, sang rektor memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU. Proposal itu ditujukan kepada Kementerian Agama RI, dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.

Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.

Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Padahal, negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.

“Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Drs SS MA selaku ASN /Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, JS SE sebagai Direktur PT MKBP dan yang terakhir Prof Dr S merupakan ASN/Rektor UINSU,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Kata Tatan, penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp 10.350.091.337,98.

“Barang bukti yang diamankan berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahuj Anggaran 2018. Kemudian, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dugaan Korupsi di Disdukcapil Deliserdang, Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

Editor prosumut.com

Korupsi Kapal Wisata Fiktif, Jaksa: Terdakwa Bisa Dituntut Tinggi

Editor prosumut.com

Hari Terakhir KPK Periksa 7 Saksi Pemko Medan

Editor prosumut.com

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Polisi Sungguhan Rp757 Juta

Editor prosumut.com

KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Walikota Medan Nonaktif

Editor prosumut.com

Dua Koruptor Dana Desa Kembalikan Uang Rp135 Juta

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara