PROSUMUT – Realisasi pajak daerah Kota Medan hingga pertengahan Mei tahun ini (per tanggal 22) tercatat sudah mencapai 25 persen dari target. Realisasi yang diperoleh sekitar Rp360,5 miliar.
“Penerimaan pajak yang diperoleh hingga 22 Mei 2019 sudah mencapai 25 persen dari target. Realisasi yang diperoleh sekitar Rp360,5 miliar dari pajak restoran, pajak bumi bangunan, pajak hotel, pajak hiburan, dan BPHTB,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman akhir pekan ini.
Diakuinya, memang realisasi ini mengalami penurunan tetapi tidak signifikan dibanding dengan tahun lalu sebesar Rp390,4 miliar. Artinya, selisih sekitar Rp30 miliar lebih.
Menurut Suherman, penurunan penerimaan pajak ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena menurunnya realisasi pajak hiburan yang disebabkan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan puasa. Padahal, sumbangan pajak tempat hiburan malam cukup besar.
Meski begitu, sambung dia, pihaknya menggenjot potensi pajak sektor lain sehingga dapat seimbang.
“Sumbangan pajak hiburan yang menurun baru bisa diketahui bulan depan, karena saat ini masih dalam tahap pencatatan,” ucapnya.
Selain itu, sambung dia, faktor kedua yang menjadi penyebab menurunnya realisasi adalah tidak lagi mengutip pajak reklame. Sebab, pajak reklame mulai tahun ini menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas Perizinan) Medan.
“Realisasi tahun ini tidak termasuk pajak reklame, karena sudah bukan lagi kewenangan kita (BPPRD) melainkan Dinas Perizinan. Padahal, kontribusi tahun lalu pajak reklame yang didapat (periode Januari-Mei 2018) cukup lumayan sebesar Rp4 miliar,” katanya.
Disebutkan Suherman, berbeda dengan pajak hiburan yang turun, pajak restoran justru mengalami kenaikan. Sumbangan pajak restoran terhadap realisasi hingga Mei tahun ini sebesar Rp75,69 miliar.
“Pajak restoran lumayan besar sumbangannya, bahkan penerimaan yang diperoleh mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebesar Rp60,40 miliar periode yang sama. Artinya, naik sekitar Rp15 miliar lebih,” sebutnya.
Lebih lanjut Suherman mengatakan, meningkatnya realisasi pajak restoran dipengaruhi secara tidak langsung oleh laju pertumbuhan restoran di Medan yang cukup banyak.
Otomatis, potensi pajak menjadi meningkat. Berbeda dengan hotel dan tempat hiburan, pertumbuhannya cenderung lambat. Apalagi, melihat situasi politik yang hingga kini kian panas.
“Meski baru 25 persen yang dicapai, namun kami yakin rentang waktu yang tersisa bisa merealisasikan target. Kami optimis target itu bisa tercapai sebab masih banyak potensi pajak yang bisa diraih. Akan tetapi, tentunya harus dengan kerja keras seluruh petugas,” harapnya.(*)