PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa 10 Februari 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda. Hadir pula, pihak Satpol PP Medan, Dinas Perkimcikataru dan DPMPTSP Medan.
RDP digelar atas pengaduan pihak PT Sumo, terkait dibongkarnya billboard di Jl Zainul Arifin oleh Satpol PP Medan. Atas pembongkaran tersebut, pihak PT Sumo mengadu ke DPRD Medan.
Perwakilan pengusaha PT Sumo, Riza Usty Siregar menyatakan keberatan dengan pembongkaran billboard milik perusahaannya.
Meski demikian, pembongkaran billboard itu ternyata dilakukan karena melanggar aturan. Dimana, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru Medan, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 x 10 meter. Akan tetapi, setelah dibangun ternyata berukuran 6 x 12 meter.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan penertiban sudah benar karena terbukti pendirian billboard menyalahi aturan.
Begitu juga disampaikan Anggota Komisi IV Lailatul Badri. Kata dia, tindakan pembongkaran dilakukan karena terjadi penyimpangan izin reklame, dimana izinnya terakhir tahun 2023. (*)
Editor: M Idris
previous post

