PROSUMUT – Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) Kota Medan, Senin 2 Juni 2025.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga dan dihadiri anggota Komisi III.
Turut hadir, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Medan.
Dalam pembahasannya, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan menolak rekomendasi hasil RDP pada 11 Maret 2025 yang dikeluarkan Komisi III DPRD Medan.
Rekomendasi itu menyatakan bahwa pedagang lantai 2 boleh berjualan pakaian di lantai 1.
Menurut pedagang, rekomendasi ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan terkait zonasi pedagang.
Surat tersebut menerangkan, bahwa lantai 1 untuk berjualan sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas. Sedangkan lantai 2 khusus berjualan pakaian.
Menyikapi permasalahan ini, Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga mengimbau kepada PUD Pasar Kota Medan untuk melakukan musyawarah dalam penzoningan.
Kata David, zonasi pedagang ini harus benar-benar dikoordinasikan dengan baik kepada para pedagang.
“Jangan ada intervensi apapun, tujuannya untuk menghidupkan kembali kondisi pasar,” sebut David.
Dikatakan dia, penzoningan yang telah ditetapkan masih dapat diubah atau dievaluasi sesuai dengan kondisi pasar.
Sebab, tiap pasar pasti berbeda kondisinya dan beda pula rasio dagangannya.
“Untuk pemutihan kontribusi pedagang, Komisi III DPRD Medan menilai PUD Pasar Kota Medan harus punya kebijakan untuk mengurangi beban pedagang, apalagi untuk kios yang telah lama tutup.
PUD Pasar Kota Medan harus punya terobosan atau inovasi untuk menyelesaikan masalah ini, terutama menghidupkan kembali pasar Kampung Lalang yang saat ini kondisinya sunyi imbas dari penjualan online pasca pandemi Covid-19,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris
