PROSUMUT – SMP PGRI 4 Medan disebut dilarang menerima murid baru tahun ajaran 2025. Selain itu, sekolah tersebut juga diminta untuk berhenti beroperasi.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Medan, Senin 3 Februari 2025.
Kepala SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mengatakan pada November 2024 menerima surat dari Dinas Pendidikan Medan agar tidak lagi menerima siswa baru.
Kata dia, ini sebagai penegakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Anehnya, surat yang dikirim itu hanya dikirim ke sekolah bukan ke Yayasan PGRI. Padahal semua sekolah PGRI di Kota Medan posisinya menumpang di sekolah negeri.
Ada 8 di Kota Medan dan masih satu sekolah yang kondisinya mandiri,” kata Riang dalam RDP tersebut.
“Jadi kalau masalahnya soal legalitas, surat itu harus kirim ke yayasan. PGRI dilarang Pemko Medan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan menggunakan gedung sekolah negeri,” tambahnya.
Dia menceritakan, SMP PGRI 4 Medan telah didirikan pada 1 November 1981 dengan Nomor SK Pendirian 01 yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekolah PGRI ini ada hampir di seluruh Indonesia dan kondisinya menumpang di sekolah negeri.
“Jadi kenapa cuma SMP PGRI 4 Medan yang diotak-atik? Siswa yang belajar di sini juga rata-rata orang miskin dengan sekolah gratis. Bahkan kami tidak pernah dapat bantuan apapun dari Pemko,” ungkap Riang Sihite.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Lily meminta agar instansi terkait mencari solusi sehingga siswa PGRI 4 Medan tetap bisa belajar sembari pihak sekolah memenuhi syarat-syarat yang diminta dari segi izin operasional dan berkas administrasi lainnya.
“Sekolah PGRI ini sudah ikut membantu pemerintah memberantas buta huruf, jadi mari kita bantu dan siswanya diberi PIP,” ujar Lily.
Anggota Komisi II lainnya, Janses Simbolon, juga meminta Pemko Medan mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Ia merasa kenapa peraturan di tahun 2014 itu baru sekarang dilaksanakan, sedangkan PGRI dibentuk tahun 1979.
“Peraturan itu bisa diabaikan kalau untuk kepentingan bangsa dan negara. ” PGRI ini memang sekolah ‘buangan’, karena banyak orang miskin. Karena, kalau ada uangnya tidak mungkin sekolah di PGRI.
Solusi terbaik harus ada, kita sayangkan kepala Dinas Pendidikan Medan tidak hadir dalam rapat ini,” tegas politisi Hanura itu.
Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Fariz Haholongan Hutagalung membantah jika pihaknya akan menutup sekolah PGRI tersebut. Kata dia, Pemko tidak mau merugikan siswa dan para guru.
“Kami siap untuk rapat jadwal ulang mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak terutama para siswa,” katanya. (*)
Editor: M Idris
