Prosumut
Kriminal

Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Direbus

PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut merebus ratusan kilogram (kg) sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Senin 25 November 2019.

Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan 3 bulan terakhir, Juli sampai September 2019.

Sabu yang direbus sebanyak 161,505,66 kg, sedangkan ekstasi berjumlah 3.907 butir. Tak hanya kedua jenis narkoba itu, turut dimusnahkan juga 146,742,4 kg ganja kering dengan cara dibakar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 43 kasus yang disita dari 72 orang tersangka.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Dari pengungkapan ini, satu tersangka meninggal dunia setelah ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Narkoba tidak bisa dipulihkan, namun bisa disembuhkan,” kata Agus ketika diwawancarai.

Menurut dia, dengan total barang bukti yang diamankan kali ini maka bisa menyelamatkan 314.552 orang anak bangsa dari bahaya narkoba.

“Rinciannya, 1 gram untuk 10 orang pengguna ganja, 1 gram untuk satu pengguna sabu, serta satu butir untuk satu orang penikmat ekstasi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, tangkapan untuk barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Subdit I, II dan III.

“Di antara tangkapan tersebut, ada yang merupakan jaringan Internasional. Jalur masuknya dari Malaysia, Kepri lalu ke Sumut. Oleh karenanya, Sumut termasuk domain yang bagus bagi mereka jaringan pengedar internasional,” kata Hendri.

Ia menegaskan, pihaknya tetap komit untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah Kapolri. Bahkan, Hendri kembali mengingatkan pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur bagi mereka yang terlibat narkoba.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Untuk para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Kantongi Sabu Dua Warga Siantar Diringkus Polres Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Hampir Dua Bulan Buron, Maling Rumah Kos ini Diringkus

Editor prosumut.com

Polres Langkat Gelar Operasi Zebra 2024

Editor prosumut.com

Polsek Panai Tengah Tangkap Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

Melawan, Satresnarkoba Polres Sergai Tembak Perampok

Ridwan Syamsuri

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ribuan Butir Pil Psikotropika

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara