Prosumut
Kriminal

Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Direbus

PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut merebus ratusan kilogram (kg) sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Senin 25 November 2019.

Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan 3 bulan terakhir, Juli sampai September 2019.

Sabu yang direbus sebanyak 161,505,66 kg, sedangkan ekstasi berjumlah 3.907 butir. Tak hanya kedua jenis narkoba itu, turut dimusnahkan juga 146,742,4 kg ganja kering dengan cara dibakar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 43 kasus yang disita dari 72 orang tersangka.

Dari pengungkapan ini, satu tersangka meninggal dunia setelah ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Narkoba tidak bisa dipulihkan, namun bisa disembuhkan,” kata Agus ketika diwawancarai.

Menurut dia, dengan total barang bukti yang diamankan kali ini maka bisa menyelamatkan 314.552 orang anak bangsa dari bahaya narkoba.

“Rinciannya, 1 gram untuk 10 orang pengguna ganja, 1 gram untuk satu pengguna sabu, serta satu butir untuk satu orang penikmat ekstasi,” jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, tangkapan untuk barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Subdit I, II dan III.

“Di antara tangkapan tersebut, ada yang merupakan jaringan Internasional. Jalur masuknya dari Malaysia, Kepri lalu ke Sumut. Oleh karenanya, Sumut termasuk domain yang bagus bagi mereka jaringan pengedar internasional,” kata Hendri.

Ia menegaskan, pihaknya tetap komit untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah Kapolri. Bahkan, Hendri kembali mengingatkan pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur bagi mereka yang terlibat narkoba.

“Untuk para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Gagal Larikan HP, Dua Warga Percukaian Binjai Diamuk Massa

Editor prosumut.com

Terduga Pengedar dan Penyedia Lapak Kabur, 2 Orang Negatif Dipulangkan

Ridwan Syamsuri

Buruh Pabrik Ketangkap Kantongi Sabu

Editor Prosumut.com

PNS Puskesmas PB Selayang II Tewas Bakar Diri, Diduga Stres

Editor prosumut.com

Anggota Polsek Kualuh Hulu Ditembak Pelaku Pungli

Editor Prosumut.com

Polres Tebingtinggi Dapatkan 9 Bungkus Sabu Dalam Bambu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara