PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA bersama Wakil Bupati H Syah Afandin memberikan jawaban atas pandangan umum, yang disampaikan Fraksi DPRD Langkat dalam membahas rancangan P-APBD Langkat TA 2020, pada sidang paripurna di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa 1 September 2020.
Pandangan umum dari 8 fraksi, yakni Fraksi PAN disampaikan Samsul Rizal, Fraksi Gerindra disampaikan H. Rahmanuddin Rangkuti, Fraksi PDI-P disampaikan Yusuf Tarigan, Fraksi BPI disampaikan Siti Nurhayati, Fraksi Partai Demokrat H Agus Salim, Fraksi Golkar disampaikan Zuhu Riah Wista, Fraksi KPK disampaikan Dedi dan Fraksi Nasdem disampaikan Zuli Hartono.
Diantara tanggapan atas pandangan umum tersebut. Pertama, dari fraksi PAN menyangkut untuk menurunkan angka stunting, gizi buruk, kematian ibu dan bayi lahir, serta ketersediaan obat di Puskesmas.
Bupati menjawab, Pemkab Langkat terus berupaya bersama stakeholder, guna menurunkan angka stunting dan gizi buruk. Melalui program promosi kesehatan, pemberian makanan tambahan, lebih meningkatkan posyandu.
“Serta mengajak masyarakat, untuk bersama menjaga lingkungan agar tetap bersih untuk menurunkan angka stunting,” sebutnya.
Kedua, dari fraksi Gerindra, mengenai dampak perlambatan ekonomi nasional yang tumbuh minus 5 persen, dengan membuat program stimulus ekonomi di daerah, bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Bupati menjelaskan, kendala perekonomian masyarakat UMKM di masa pandemi Covid-19 adalah penurunan penjualan, pemasaran dan terbatasnya distribusi serta sulitnya memperoleh modal usaha pengembangan usaha UMKM.
Ketiga, fraksi PDI P, menyangkut alasan – alasan yang dijadikan dasar pemikiran P APBD Langkat TA 2020.
Bupati menerangkan, dasar P APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran/perubahan keadaan silpa tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Keempat, fraksi BPI, mengenai penyampaian jumlah anggaran yang terbilang pada laporan realisasi semester pertama APBD dan Prognosis 6 bulan berikutnya.
Bupati menjelaskan, pada APBD menyajikan program kegiatan dan belanja serta besaran anggaran yang disusun berdasarkan target kinerja yang akan dicapai.
“Serta disesuaikan dengan petunjuk penyusunan APBD tahun berkenaan,” sebutnya.
Sementara Ketua DPRD Langkat, Surialam selaku pimpinan rapat, menyampaikan, berdasarkan peraturan DPRD Langkat No7 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Langkat, pasal 19 ayat 3, menyatakan pembahasan Ranperda tentang APBD dilaksanakan Badan Anggaran DPRD dan Tim anggaran Pemda.
Untuk itu, pihaknya meminta, agar seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :