Prosumut
Public Service

Pungli, Pegawai Imigrasi Medan Bakal Dipecat!

PROSUMUT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Selasa 9 April 2019.

Kakanwil Kemenkumham Wilayah Sumut, Dewa Putu Gede menyebutkan bahwa deklarasi Zona Integritas WBBM sebagai tanggung jawab moral bagi pegawai. 

“Jadi deklarasi ini supaya ada koreksi dan tanggung jawab moral bagi pegawai untuk memberikan masukan ke kantor. Perlu diingat bahwa kita bekerja untuk kepentingan lembaga pelayanan publik sehingga tidak bisa lepas dari kepuasan masyarakat,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa Zona Integritas (ZI) di jajaran Kemenkumham memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus berbenah diri dari sekarang, hingga saatnya nanti tidak banyak kita benahi. Ini komitmen kita bersama dari lapisan bawah sampai ke kementerian,” terangnya.

Dewa menyebutkan bahwa bagi para pegawai yang memang terbukti melakukan pungli bahkan korupsi akan ditindak tegas hingga pemecatan.

“Saya meminta agar Kanim membentuk tim kepatuhan, jadi siapa-siapa pegawai yang tidak mematuhi aturan untuk bisa disanksi. Itu ada sanksi administrasi bisa juga sanksi hukumanan berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Bisa diberhentikan dengan hormat ke bahkan juga bisa ke arah pidana,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa dirinya tak bisa menargetkan untuk bisa merampungkan seluruh satuan kerja di bawah koordinasi Kemenkumham Sumut mendapatkan predikat WBBM maupun WBK.

“Memang target kita seluruh Satker di lingkungan Kemenkumham Sumut bisa Di WBBM maupun WBK semua. Tapi itu enggak bisa ditargetkan karena itu semua bertahap,” pungkas Dewa.

Atas permintaan Kakanwil tersebut,  Agato Simamora menyanggupi untuk menindak tegas para pegawai imigrasi yang nakal. 

“Tentu sanksinya sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku tetapi tadikan ada disebut, adalah kepatuhan terhadap waktu, kepatuhan terhadap disiplin, kepatuhan terhadap kinerja, banyak hal-hal administratif yang merupakan hal administratif namun, kita juga harus patuhi,” tandasnya.(*)

Konten Terkait

Warga Segel Kantor Lurah dan Pustu di Langkat

Editor prosumut.com

Survei Kepatuhan Layanan Ombudsman, Polres Taput Terburuk

Editor prosumut.com

Selama Puasa, Ini Jadwal Pelayanan Rawat Jalan RS di Medan

Editor prosumut.com

BP Jamsostek Sumbagut: Peningkatan Manfaat Tanpa Kenaikan Iuran

Editor prosumut.com

Sepanjang 2019, Pemda dan Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

Editor prosumut.com

Bentuk Task Force COVID-19, Pertamina Pastikan BBM dan Elpiji di Sumut Aman

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara