PROSUMUT – Puluhan pegawai Delta Spa mendadak menyerbu Kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan, Rabu 10 April 2019. Bukan tanpa sebab, mereka hendak mengurus form A5 atau surat pindah memilih.
Pegawai yang didominasi oleh wanita berparas cantik itu, terlihat antusias mengantri untuk bisa tetap menggunakan hak pilih pada 17 April 2019. Sebab, hari ini hingga pukul 16.00 WIB adalah batas akhir bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih.
“Saya sudah dua tahun berdomisili di Medan. Makanya, ke sini (Kantor KPU Medan) didampingi sama koordinator (Doni) mau ikut memilih pada Pemilu nanti,” ujar salah seorang pegawai Delta Spa, Imah asal Kabupaten Karawang.
Sementara, Doni selaku koordinator pegawai Delta Spa menyebutkan, ada sebanyak 50 orang yang mengurus form pindah memilih. Rata-rata mereka sudah berdomisili lebih dari dua tahun di Medan.
“Ini memang inisiatif mereka (pegawai) mau mengurus surat pindah memilih. Enggak ada intruksi dari atasan, mereka sendiri yang minta. Kita sebagai koordinator cuma mengawal saja,” katanya.
Menurut Doni, karena para pegawai sedang dalam jam bekerja maka mereka harus dikawal.
“Ini masih dalam jam kerja, tadi pakai surat izin lah dari atasan, setelah mengurus langsung masuk kerja lagi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Uji materi itu diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Atas dikabulkan uji materi tersebut, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.
Dalam putusan MK No. 20/2019 itu disebutkan bahwa yang boleh pindah memilih hanya yang dalam keadaan sakit (dibuktikan dengan surat dokter), berstatus tahanan, dalam kondisi bencana alam dan bekerja pada saat hari pemungutan suara.(*)