PROSUMUT – Puluhan orang di Pasar Sambu, dan kafe, rumah makan, warnet, hingga kedai kopi di kawasan Jalan Krakatau Kelurahan Gangbuntu, Kecamatan Medan Timur, terjaring operasi yustisi atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin siang 22 Maret 2021.
Mereka terjaring operasi tim gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
“Jumlah total pelanggaran yang ditindak 78 orang. Ada yang tidak memakai masker dan juga tidak jaga jarak,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.
Kata Arifin, sanksi yang diberikan terhadap puluhan orang yang melanggar prokes tersebut berupa tindakan fisik push up.
Namun, ada juga yang mendapat teguran. “Tidak ada yang ditahan KTP maupun didenda uang,” ucap dia.
Ia menyebutkan, selain menindak para pelanggar, dalam operasi tersebut juga disampaikan imbauan atau sosialisasi PPKM kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan.
“Selain itu, dilakukan juga penyemprotan disinfektan di sekitar Jalan Sutomo, Jalan Sambu, Jalan Riau, dan Jalan Bengkalis,” pungkas Arifin. (*)
Foto :