Prosumut
Kriminal

Pulang Beli Sabu di Jermal, Pengemudi Ojol Diciduk

PROSUMUT –  Pengemudi ojek online (ojol), tertangkap tangan petugas Polsek Medan baru usai membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jermal 14, Medan.

Dari tangan driver ojol, Prenovetif Buulolo (36), polisi menyita barang bukti sabu siap pakai.

Plt Kapolsek Medan Baru Parulian Lubis menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan ke lapangan.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

“Ketika personel ke lokasi, melihat tersangka dengan gerak-gerak yang mencurigakan. Personel lalu mendekat dan mengamankannya karena sempat berusaha kabur. Saat dilakukan pengeledahan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu bungkusan kecil,” kata Parulian, Kamis 2 September 2021.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Personel kemudian meminta tersangka mengambil bungkusan yang dibuangnya. Setelah diambil dan diperiksa, ternyata isinya diduga kuat sabu.

“Barang bukti yang disita berupa 1 paket kecil sabu,” sambung dia.

Parulian menambahkan, tersangka bersama barang bukti kemudian diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan kasusnya masih dikembangkan.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Tersangka membeli barang haram itu dari seseorang di Jalan Jermal 14 seharga Rp 50 ribu dan akan menggunakan sendiri di rumah pelaku,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Editor prosumut.com

KPPU Medan Akan Panggil Paksa Pihak Yang Tidak Kooperatif

Editor prosumut.com

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

Ridwan Syamsuri

‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan Jadi Tersangka UU ITE

admin2@prosumut

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pelaku Jambret

Editor Prosumut.com

Kurir Sabu 900 Gram Dituntut 14 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara