PROSUMUT – PT Langkat Nusantara Kepong yang masih di dalam grup PTPN II ini dinilai menghambat pemasangan jaringan listrik menuju Dusun Lau Buron dan Pengambatan di Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Padahal, Komisi A DPRD Langkat sudah memberi rekomendasi agar PT LNK dapat memberikan akses.
Itu diketahui dalam RDP yang dihadiri PT PLN, PT LNK, Camat dan Kades Kutambaru serta puluhan masyarakat pada dua dusun tersebut, Selasa 3 Maret 2020.
“Komisi A dan Pemkab Langkat akan menjadi garda terdepan membela masyarakat dan memperjuangkan agar kedua dusun dapat dialiri listrik,” ujar Dedek Pradesa, Pimpinan Rapat.
RDP berjalan alot. Soalnya, PT LNK menolak merelakan sekitar 230 batang sawit milik mereka ditumbangkan.
Terlebih, ratusan batang sawit itu menjadi hambatan untuk pemasangan jaringan listrik yang akan mengaliri dua dusun tersebut. PT LNK hanya mengutus Humas dalam RDP.
Hal itu disesalkan kalangan legislatif. Pasalnya, juru bicara PT LNK itu tidak dapat mengambil keputusan.
Komisi A pun berang, yang meminta humas untuk menghubungi Pimpinan PT LNK. Hasilnya, tidak memuaskan. PT LNK menolak menumbangkan pohon sawit mereka jika tidak ada ganti rugi diberikan.
Sementara itu, Rukun Mulia yang mewakili masyarakat menyesalkan hal tersebut. Terlebih juga, masyarakat tak pernah mendapat dana CSR yang dikucurkan oleh PT LNK.
“Kami hanya minta PT LNK memberikan izin agar sawit itu bisa ditumbangkan,” serunya.
Kades Kutambaru, Senang Muli Sitepu juga kecewa. Menurutnya, 2 dusun itu tidak pernah merasakan penerangan listrik sejak Indonesia merdeka, 1945.
Dengan ditumbangkannya sekitar 230 batang sawit, tambahnya, itu tidak akan merugikan PT LNK yang memiliki ratusan hektar lahan.
Camat Kutambaru, Edi Suratman juga menyampaikan keprihatinannya karena warganya tidak merasakan listrik yang disebabkan akses pemasangan jaringan listrik ini melalui kebun PT. LNK.
“Ini jeritan hati masyarakat, kami minta ada tindak lanjut nyata dari pertemuan ini,” katanya. (*)