PROSUMUT – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C di Jalan Kol L Yos Sudarso kilometer 19, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.
Kepala Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Dinas Perkim-PR) Kota Medan, Benny Iskandar mengakui, pembangunan rumah sakit ini memang ada kendala. Sebab, dalam perencanaan awal tidak diurus dulu penghapusan asetnya.
Saat penandatangan kontrak pada Agustus 2018 lalu, tidak diurus pelepasan aset karena pembangunan rumah sakit ini menggunakan lahan bekas puskesmas. Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan dan aset negara, ketika aset dihancurkan maka materialnya terlebih dahulu dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
“Pembangunan rumah sakit tersebut sama seperti proyek Pasar Kampung Lalang. Seharusnya, diurus dulu penghapusan asetnya. Oleh sebab itu, sesudah kontrak maka terkatung-katung lah dua bulan karena menunggu proses penghapusan aset tadi,” ujar Benny, Senin 22 April 2019.
Kata Benny, pelepasan asetnya kini sudah diurus dan prosesnya rampung pada Oktober 2018. Namun demikian, ternyata ada masalah lain pada kontruksi bangunan. Artinya, ketika akan dimulai pengerjaan ternyata ada masalah teknis konstruksi. Akan tetapi, aku Benny, pihaknya telah dibantu dengan tenang ahli konstruksi dan sudah ada solusinya.
“Perencanaan awal itu 26 meter pondasi. Setelah tiang pancang masuk 26 meter tidak berhenti, ternyata belum ketemu tanah kerasnya. Maka dari itu, dengan terpaksa kami bor lagi dan sekitar 70 meter baru ketemu titiknya. Oleh karena itu, dengan berubahnya perencanaan maka anggarannya pun juga demikian. Perubahan tiang pancang dari 26 meter ke 70 meter merubah anggaran hingga Rp10 miliar. Walau berubah perencanaan, nilai proyek (Rp102 miliar) tidak bisa dirubah. Makanya, diputuskan ada perubahan dan ada yang dihilangkan. Misalkan, jumlah pengadaan AC dikurangi atau tidak dibuat taman,” cetusnya.
Dia menyatakan, progresnya diharapkan pada minggu pertama Juni tahun ini selesai struktur bangunan. Pondasi sudah selesai sampai ke atap. Selanjutnya, tinggal pekerjaan penutupan dan arsitektural di bagian bawah.
Untuk itu, pihaknya menargetkan proyek ini rampung paling tidak pada minggu pertama Desember. Artinya, sudah selesai pembangunannya. Namun, terdapat catatan atau tolak ukur apabila minggu pertama Juni struktur sudah selesai maka agak aman. Setelah struktur selesai, pengerjaan lainnya bisa dikebut.
“Pengerjaan struktur bangunan bisa dibilang memakan waktu, minimal rata-rata 21 hari. Misalnya, ketika dicor maka harus matang dulu sekian hari. Selanjutnya, barulah bisa dikerjakan yang lain. Jika usia coran tidak sampai 21 hari, maka yang terjadi seperti bangunan runtuh yang di Ringroad. Makanya, harus benar-benar matang dulu strukturnya,” ujarnya.
Dia mencontohkan, seperti pembetonan atau pengaspalan jalan. Tentu, ketika dikerjakan dilarang lewat. “Bisa saja dilalui kendaraan roda dua. Namun, mengganggu struktur material yang di bawah. Artinya, daya tahan atau ketahanan harus dapat terjamin,” jelas Benny sembari menambahkan, sejauh ini progres pembangunan rumah sakit itu baru sekitar 15 persen.
Untuk diketahui, pada 19 September 2018 lalu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meletakkan batu pertama yang turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan. Direncanakan, akan dibangun 8 lantai dengan dilengkapi dua lift, basement dan ruang parkir yang cukup memadai. Total luas bangunan, sekitar 13.539 meter persegi. (*)