PROSUMUT – Rahmanto alias Rahmat (37) warga Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi akhirnya berhasil diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi usai melakukan aksi pencurian di Perumahan Citra Harapan Jalan Sisingamanggaraja.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin siang 21 September 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap pria penganguran ini.
“Pelaku ditangkap Sabtu siang 19 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB oleh personil gabungan Satreskrim Polres Tebingtinggi bersama personil Polsek Kisaran Kota,” terang AKP Josua Nainggolan.
Dan dari pengakuan pelaku didapat informasi jika pencurian ini dilakukan pelaku bersama dua orang rekannya yang hingga saat ini masih dalam pencaharian pihak kepolisian Polres Tebingtinggi.
“Pelaku melakukan pencurian di kediaman Tin Tin (47), yang berada di Jalan Sisingamanggaraja, tepatnya di Perumahan Citra Harapan, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi beberapa jam sebelum ditangkap,” katanya.
Diungkapkan AKP Nainggolan, kejadian ini berawal pada Sabtu subuh 19 september 2020 sekira pukul 05.45 WIB, dimana subuh itu saksi Acai, yang berada di lantai II membangunkan korban serta mempertanyakan keberadaan handphone miliknya.
Korban yang terbangun lalu mengatakan jika handphone milik saksi malam itu di cas dilantai bawah (lantai I) rumah mereka. Saksi kemudian turun ke lantai I sambil diikuti oleh korban.
Namun sesampainya di lantai bawah, korban dan saksi melihat jika pintu dapur lantai I rumah mereka telah dalam keadaan terbuka.
Sementara satu buah dompet yang sebelumnya diletakan diatas meja yang berisi cincin dan kalung emas didalam tas juga sudah tidak berada ditempatnya beserta tiga unit handphone milik korban. Dan akibat kejadian ini korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta rupiah.
Korban dan saksi selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Hp Samsung Note 5A warna silver beserta 2 unit Hp Oppo A37f warna rose gold milik korban. Dan akibat perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

