PROSUMUT – Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang pria pelaku pencurian perhiasan berupa cincin emas seberat 10 gram di Jalan Sudirman, Dusun IV, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi dihimpun Jumat 10 Januari 2020, pelaku yang berhasil diamankan polisi itu diketahui berinisial RS (50), warga Jalan Marelan Pasar I Rel Gg Melati, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam aksinya, modus pelaku adalah menyamar sebagai dukun yang mengaku mampu mengobati beragam jenis penyakit sekaligus memberi keberuntungan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Luis Betran mengatakan, kasus pencurian perhiasan bermodus dukun palsu tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korbannya, Hariyani (56) warga Jalan Sudirman, Dusun IV, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa 7 Januari 2020 lalu.
Saat berada di rumah korban, pelaku mengaku bahwa dirinya bisa memberikan keberkahan dan keberuntungan yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.
Pelaku pun saat itu meminta segelas air putih bercampur garam, dan kemudian mengikatkan cincin emas seberat 10 gram milik korban dengan seutas benang.
Bertingkah seolah dukun sungguhan, mulut pelaku lalu tampak komat-kamit membaca mantra sembari mencelupkan cincin emas korban ke dalam gelas berisikan air tersebut.
Usai membaca mantra, pelaku kemudian meminta korban membuang air dan benang yang semula diikatkan ke cincin ke aliran parit.
Skenario pelaku bahkan cukup terencana dengan mengajak korban berboncengan mengendarai sepeda motor korban, dengan dalih untuk menyiramkan sisa air garam tersebut ke ruas jalan.
Namun, di tengah perjalanan pelaku kemudian menghentikan laju sepeda motor dan meminta korban turun untuk menyiramkan sisa air garam dalam gelas tersebut ke badan jalan.
Di saat korban turun dari sepeda motor, pelaku pun mengambil kesempatan dan langsung tancap gas kabur dari lokasi.
Namun hal tersebut langsung direspon korban yang spontan berteriak minta tolong. Teriakan korban direspon warga sekitar dengan mengejar pelaku.
Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil dan pelaku ditangkap warga tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku selanjutnya diamankan warga ke Kantor Desa Cinta Rakyat, sebelum akhirnya diamankan personil Polsek Percut Sei Tuan yang turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti cincin emas hasil curian dan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat BK 6290 AIX yang saat itu juga sempat nyaris dibawa kabur tersangka. Atas kasus tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 365, 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Luis Betran. (*)