Prosumut
Kriminal

Pria Ini Ketangkap Usai Beli Sabu di Jalan Katamso

PROSUMUT – Seorang pria berinisial AR (43) warga Kecamatan Medan Johor ditangkap usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Selasa 11 Mei 2021.

“Tersangka kita amankan setelah ditemukan 1 paket sabu dari kantong celananya,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay, Rabu 19 Mei 2021.

Kata Marvel, penangkapan pecandu sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka saat melintas menaiki sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati sehingga dihentikan.

Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang penjual di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati seharga Rp40 ribu.

“Pengakuan tersangka sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Antisipasi Corona, Tahanan Polsek Medan Helvetia Dijemur

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

admin2@prosumut

Tangkap Pembeli Sabu, Polisi Umbar Peluru

Editor prosumut.com

Ini Kata Polda Sumut Soal Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes

Editor prosumut.com

Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu, Bikin Resah Warga

Editor prosumut.com

OTK Pembakar Masjid Berpenampilan Pemulung

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara