PROSUMUT – Seorang pria berinisial DA warga Medan dipergoki istrinya, ESA, lagi selingkuh dengan EMS di kamar 154 Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak pelak, DA langsung diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang datang bersamaan ESA.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Unit PPA AKP Mardianta Ginting mengatakan, DA diamankan atas dasar laporan ESA, yang tak lain istrinya sendiri.
“Jadi, pada Kamis, 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 WIB istrinya dan sejumlah saksi-saksi datang ke kamar hotel tersebut. Kemudian, mendobrak pintu kamar hotel dan melihat suaminya, DA sedang bersama dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial AMS,” ujar Mardianta, Senin 6 Juli 2020.
Ketika dipergoki, DA lagi di atas tempat tidur memakai selimut bersama AMS. Bahkan, ditemukan juga celana dalam DA dan pakaian dalam AMS di atas tempat tidur.
“Kepada petugas, keduanya mengakui telah berulang kali melakukan persetubuhan hingga AMS hamil dua bulan,” jelasnya.
Kini, keduanya telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“DA dan AMS ditetapkan tersangka perbuatan zina, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana,” tandasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :