PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Aceh, Rabu subuh 8 Juli 2020. Itu berkat dari razia rutin yang dilakukan polisi di Jalan Lintas Aceh-Sumut.
Unit II Satresnarkoba Polres Langkat menangkap Jefri Angga (28). Pria asal Kelurahan Pasir Enda Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung merupakan seorang kurir.
“Saya disuruh antar ke Medan,” kata Jefri kepada Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel Perangin-angin yang melakukan interogasi langsung.
Ditanya lebih jauh, kurir tersebut berkelit. “Enggak tahu siapa yang menerima di sana. Cuma disuruh antar saja. Aku naik bus dari Banda Aceh,” ujarnya.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Firman Imanuel Perangin-angin memimpin razia terhadap bus angkutan maupun kendaraan pribadi di Jalinsum Medan-Aceh. Pemeriksaan tersebut membuahkan hasil.
Kurir ganja sebanyak 30 kg diringkus dari dalam Bus Sanura BL 7348 AA di Poslantas Sei Karang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, subuh tadi.
Pria yang duduk di bangku nomor 7 bus tersebut mengakui, 1 tas ransel warna hitam merah dan 1 koper warna berisi narkotika golongan I itu adalah miliknya.
Selain itu, polis juga menyita 1 telepon selular sebagai barang bukti 1 telepon selular. “Berat barang bukti lebih kurang 30 ribu gram. Masing-masing 20 bal di koper dan 10 bal di tas ransel,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Binjai tersebut.
Baran bukti ganja disita dari dalam tas yang terletak di bagasi bus. “Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :