Prosumut
ppdb
Pemerintahan

PPDB SMAN 1 Medan Mencurigakan, Calon Siswa Beralamat di Sekolah

PROSUMUT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi diduga terjadi kecurangan. Sebab, ditemukan pendaftar atau calon siswa beralamat di SMAN 1 Medan Jalan Tengku Cik Ditiro Nomor 1.

Dugaan kecurangan tersebut ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan adanya indikasi permainan dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, diperbolehkannya SKD untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi menjadi pintu masuk kecurangan. Meskipun, keberadaan SKD diperolehkan secara aturan baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Peraturan Gubernur.

Sebagai sampel Ombudsman mengambil 5 data calon siswa/i di SMA Negeri 1 Medan yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi. Adapun data calon siswa tersebut antara lain, MAF (inisial). Berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan), MAF tercatat sebagai warga Jalan AR Hakim No 128. Sedangkan ZFA (inisial) adalah warga Komplek Bumi Asri.

Keduanya calon siswa tersebut dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang beralamat di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Madras.

Berdasarkan penulusuran, Jalan Tengku Cik Ditiro No. 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Adapun MAF lulus karena domisilinya hanya berjarak 40 meter dari sekolah, sedangkan domisili ZFA dengan SMA Negeri 1 berjarak 72 meter. Dalam pengumuman calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan yang lulus MAF berada di nomor urut 1 dan ZFA berada di nomor urut 2.

“Bagaimana mungkin lurah mengeluarkan surat keterangan domisili warga di sekolah, kan tidak masuk di akal,” ungkap Abyadi Siregar, Selasa 7 Juli 2020.

Selain SMA Negeri 1 Medan, ada juga salah satu rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Posisinya berada di dekat persimpangan Jalan Zainul Arifin, jaraknya cukup jauh dari SMA Negeri 1 Medan, diperkirakan lebih dari 100 meter.

“Saya sempat datangi rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, di sana rumah masyarakat keturunan etnis Tionghoa. Mereka bilang enggak ada nama MAF dan ZFA, makanya kan aneh,” jelasnya.

Dari keterangan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut atau Panitia PPDB, sambung Abyadi, siswa/i diterima melalui jalur zonasi yang tempat tinggal atau domisilinya paling dekat dengan sekolah. Jarak antara sekolah dan tempat tinggal atau domisili pendaftar dapat dilacak melalui handphone android yang digunakan calon siswa saat mendaftar.

“Disdik (Sumut) bilang mendaftar dengan android dan melalui rumah masing-masing. Kalau begitu, bisa saja calon siswa ketika mendaftar mendekatkan posisi handphone android dengan sekolah, ini kan semakin memudahkan karena verifikator sekolah tidak bekerja,” ungkapnya.

Menurut Abyadi, verifikator sekolah terlihat tidak bekerja setelah mendapati data MAF dan ZFA yang dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan. MAF dan ZFA menggunakan SKD dengan alamat yang sama yakni Jalan Tengku Cik Ditiro No 1.

“Kalau verifikator sekolah bekerja, kedua calon siswa tersebut tidak diterima, bagaimana mungkin ada surat keterangan domisili di alamat sekolah? Kalau memang memakai rumah warga yang ada di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, jaraknya bukan 42 atau 70 meter tapi 100 meter lebih,” paparnya.

Abyadi melanjutkan, sampel lain yang diuji adalah calon siswa berinisial BBS, dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jalan Muara Takus No 17 G. Berdasarkan Dapodik, BBS memiliki alamat di Jalan Gaperta Ujung Gang Berkat No 12 A. Selanjutnya, calon siswa ADH nomor urut 15 yang dinyatakan lulus karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jalan Tengku Cik Ditiro.

“Alamat domisili ADH di Jalan Tengku Cik Ditiro tanpa nomor rumah. Sedangkan BBS berdasarkan domisili tinggal di Jalan Muara Takus No 17 G, ketika didatangi rumah tersebut, pemilik rumah tak mengenal nama yang dimaksud,” bebernya.

Terakhir, tambah Abyadi, data yang dijadikan sampel adalah calon siswa berinisial IE, yang dinyatakan lulus nomor urut 100. IE sendiri menggunakan SKD di Jalan Taruma No 36. Padahal, berdasarkan Dapodik alamat tercatat di Jalan Bakti Kelapa No 6. “Rumahnya ketika didatangi juga tak mengenal nama tersebut,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

KPK: Pemda di Sumut Hindari Korupsi dalam Pelayanan Publik

Editor Prosumut.com

Hari Guru, Tenaga Pendidik Langkat Gerak Jalan Sehat

Editor prosumut.com

Sensus Penduduk 2020, Bupati Langkat Ajak ASN Aktif

Editor prosumut.com

Sabrina Minta Evaluasi Museum Alquran Sumut

Editor prosumut.com

12 Ribu Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan Batal #Komisi B DPRD Medan Bakal Gunakan Hak Interplasi#

Ridwan Syamsuri

Corona Mewabah, Pemkab Langkat Serius Lakukan Upaya Pencegahan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara