PROSUMUT – Personel unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi berhasil meringkus HW alias Anto (56), residivis yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kini pelaku warga Gang Palapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, yang ditangkap pada Kamis 29 April 2021 lalu di Kota Indrapura Kabupaten Batubara beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun telah ditahan di Mapolsek Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Senin 3 Mei 2021 membenarkan adanya penangkapan terhadap HW alias Anto, yang telah 6 kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam dan 1 kali melakukan pencurian.
“Pelaku melakukan penggelapan sepeda motor Suzuki Shogun BK 2507 NT milik Suwandi (27) warga Jalan Karya Jaya, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, pada Kamis 20 Agustus 2020 sore sekitar pukul 17.00 WIB lalu di Gang Mesjid, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi,” ujar Nainggolan.
Diungkapkan, penggelapan yang dilakukan pelaku berawal ketika korban bersama dengan pelaku pergi ke Kelurahan Lalang dengan mengendarai Suzuki Shogun BK 2507 NT milik korban.
Setelah keduanya sampai di Kelurahan Lalang, pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang kepada saudaranya.
Korban yang memang mengenal pelaku selanjutnya menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya tersebut.
Namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali hingga mengakibatkan korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Rambutan.
“Pelaku sudah 6 kali melakukan penggelapan sepeda motor, diantaranya 1 kali di Kota Siantar, 1 kali di Perdagangan, 1 kali di Kota Kisaran, 1 kali di Labuhan Batu serta 2 kali di Kota Tebingtinggi. Dan terhadap pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 378 dari KUHPidana,” tegasnya. (*)
Reporter : Ronald Pasaribu
Editor : Iqbal Hrp
Foto :