PROSUMUT – Personil Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Manurung meringkus seorang remaja, YP alias Yogi (19) atas perkara pencurian handphone (Jambret) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Penangkapan remaja pengangguran yang tinggal di Jalan Almunium, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, di rumahnya pada Sabtu 28 Agustus 2021 malam sekira pukul 21.30 WIB ini dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi No. LP/B/20/VIII/2021/ TT. Hilir Tanggal 28 Agustus 2021.
Plt Kapolsek Padang Hilir Iptu Mulyono melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, awal pekan lalu membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku jambret yang melakukan aksinya pada Sabtu 28 Agustus 2021 sore sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Mutiara, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi.
Diungkapkan, saat itu korban Dewi Febri Yolanda (17) warga Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan II, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, bersama temannya Rindiani (18) baru pulang dari sekolah MAN yang berada di Jalan Baja berboncengan menaiki sepeda motor Honda Scoppy.
Saat keduanya melintas di Jalan Mutiara, tiba-tiba dari arah belakang, satu unit sepeda motor Honda supra X yang dikendarai seorang pria memepet sepeda motor korban dan langsung mengambil 1 unit handphone Realmi C21 warna biru yang sebelumnya diletakan korban di dasbord depan sebelah kanan sepeda motor miliknya.
Usai berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban sambil berteriak berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban yang sempat mengenali ciri-ciri pelaku selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.
Dalam hitungan sekitar tiga jam, pelaku jambret ini akhirnya berhasil diringkus personil Reskrim Polsek Padang Hilir bersama barang bukti 1 unit handphone Realme C21 warna biru milik korban. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :