Prosumut
Kriminal

Polsek Kualuh Hilir Amankan Pelaku Pencuri di Kios Pakaian

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil mengungkap kasus perncurian dengan pemberatan (curat) sekaligus tindak pidana pengancaman (premanisme) dengan menangkap pelaku akhir pekan lalu.

Kejadian berawal pada 12 Mei 2020 lalu, di Kelurahan Tanjungledong Kecamatan Kualuhledong, Labuhanbatu Utara (Labura) sekira pukul 03.00 WIB. Disebutkan bahwa korban bernama Nelvi Marbun melaporkan telah kehilangan puluhan pasang pakaian dari kiosnya.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Perikesit membenarkan hal tersebut. melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil mengamankan tersangka MAH alias K (39) warga Kelurahan Tanjungledong Kecamatan Kualuhledong.

Adapun barang bukti yang turt diamankan yakni 20 lembar pakaian, 1 bilah pisau dan 1 batang besi sekira panjang 40 cm.

“Kejadian bermula di ketahui korban bernama Nelvi Marbun, kiosnya tempat berjualan pakaian telah dibongkar. Pintu dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Kemudian keadaan di dalam kios berserakan serta puluhan pasang pakaian telah hilang,” ujar Perikesit.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Atas kehilangan itu lanjutnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Sedangkan hasil interogasi petugas, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri, menggunakan alat berupa 1 batang besi untuk membongkar kios.

Tersangka pun disebutkan pernah masuk penjara karena kasus curat, dan dihukum 1 tahun 6 bulan di Lapas Rantauprapat. Bahkan sebelumnya, MAH alias K pernah melakukan tindak pidana pengancaman dengan modus uang preman kepada korban menggunakan pisau.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Polisi pun memproses pengaduan korban berdasarkan laporan 6 April 2020 tentang tindak pidana pengancaman, serta 12 Mei 2020 tentang tindak pidana pencurian. (*)

 

Reporter : Hendro Syaputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Polres Tebingtinggi Ringkus Rambo, Pria Tua Pemilik Ganja

Editor prosumut.com

Dugaan Aniaya Saksi, 6 Personel Polsek Percut Dinyatakan Bersalah

admin2@prosumut

Ganja Kering dan Sabu Berhasil Disita Dari Ijal Pendek

Editor prosumut.com

Angkot Ditabrak Kereta Api, Sopir Diduga Mabuk Tuak

Editor prosumut.com

10 Orang Diamankan Saat Geebek Kampung Narkoba di 4 Lokasi

Editor prosumut.com

Dua Bulan Buron, Perampok Ponsel Swalayan Diringkus

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara