PROSUMUT – Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel milik PT PSI (Pondasi Struktur Indonesia), Sabtu 16 Januari 2021.
Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 18 Januari 2021 siang menyebutkan bahwa pelaku adalah ASN (45) warga Dusun II Kampung Banten, Desa Dolokmerawan, Kecamatan Dolokmerawan, Kabupaten Sergai.
Kini pelaku ASN yang diduga telah melakukan pencurian kabel bersama dengan beberapa orang rekannya di areal proyek PT PSI di Dusun I Desa Dolokmerawan Kecamatan Dolokmerawan, Sergai telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dolokmerawan.
Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan mekanik kepada Zana Hary Barus, Admin Proyek PT PSI pada Senin 11 Januari 2021 sore sekira pukul 16.00 WIB lalu, yang melaporkan bahwa Kabel Vibro Tembaga sepanjang 3 meter telah hilang dari areal proyek PT PSI.
Tiga hari kemudian, tepatnya Kamis 14 Januari 2021 pagi sekira pukul 09.00 WIB, Zana Hary Barus warga Jalan Jamin Ginting, Komplek GBKP Medan, Kelurahan Kemenangantani, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan ini kembali menerima laporan dari mekanik jika Kabel Las Tembaga sepanjang 20 meter juga hilang dicuri dari areal proyek.
Tak ingin kembali kecolongan, Zana Hary Barus lalu melakukan pencarian informasi tentang pencurian kabel di areal proyek tersebut.
Pada Jumat 15 Januari 2021, dirinya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian kabel PT PSI adalah ASN. Melalui Zana Hary Barus, pihak PT PSI akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dolokmerawan.
“Pelaku selanjutnya diringkus, dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu potong sisa kabel vibro tembaga dibalut karet warna hitam sepanjang 35 cm, satu potong sisa kabel las tembaga dibalut karet warna hitam sepanjang sekira 55 cm dan satu potong sisa kabel las tembaga dibalut dengan karet warna biru sepanjang sekira 28 cm,” terang Nainggolan.
Akibat perbuatannya yang telah merugikan pihak PT PSI hingga Rp 5 juta rupiah, pelaku ASN akan di jerat pencurian dengan pemberatan dan atau turut membantu melakukan kejahatan.
Yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Yo 55, 56 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Foto :