Prosumut
Kriminal

Polrestabes Medan Bakar Ganja Senilai Rp770 Juta

PROSUMUT – Barang bukti 348 kilogram (kg) ganja kering atau senilai Rp 770 juta dibakar Polrestabes Medan, Jumat sore 28 Agustus 2020. Ganja yang dibakar di halaman Mapolrestabes Medan itu dalam rangka pemusnahan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, barang bukti ganja itu disita dari 3 tersangka yang berhasil ditangkap. Ketiganya berinisial IT ( 35) warga Kutacane lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambirlima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto,Gang Amal, Kelurahan Seisikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Riko menjelaskan, awalnya ditangkap dua tersangka berinisial IT dan SA di kawasan Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia oleh personel Polsek Pancurbatu pada Kamis 14 Mei 2020. Dari keduanya, disita barang bukti 6 kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 kg.

“Selanjutnya, ditangkap tersangka MR oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Amal dengan barang bukti 240 bungkus ganja atau seberat 240 kg,” terangnya.

Menurut Riko, 1 kg ganja jika dipasaran harganya mencapai Rp 2 juta. Karena itu, apabila dikalikan dengan 348 kg maka hasilnya nilainya mencapai  Rp770 juta.

“Jika dijual per amplop dengan harga Rp 5.000 dikali 348 kg, maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai Rp 1,79 miliar,” kata dia.

Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp 10 miliar,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Guru Honorer Langkat Diciduk Polisi Saat Asyik Nyabu

Editor prosumut.com

Pemilik 1,28 Gram Sabu Meringkuk di Sel Polres Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, Dituntut 18 Bulan Penjara

Ridwan Syamsuri

Diduga Sakau di Bandara Kualanamu, Sudarmono Diserahkan ke Polda

Editor Prosumut.com

Lempar Molotov ke Rumah Anggota TNI, Ini Dugaan Motifnya

admin2@prosumut

Butuh Kesadaran Kolektif Perangi Narkoba

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara