PROSUMUT – Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dan menahan IT alias Rambo (63), setelah pelaku terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis Ganja sebanyak 739,70 gram di kediamannya.
Kini pria yang telah berumur lebih dari setengah abad dan sehari-harinya bekerja sebagai sopir, yang tinggal di Kebun Sayur Jalan Danau Ranau, Lingkungan VI Kelurahan Lubukraya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa siang 27 April 2021 mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat 23 April 2021 pagi di kediamannya.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat yang mulai resah akan perilaku IT alias Rambo.
Dimana kediaman pelaku kerap dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika, yang dikhawatirkan merusak generasi muda di daerah tersebut.
Berbekal informasi ini Personel Satres Narkoba langsung bergerak menuju TKP dan kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dari kediamannya.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya berikut barang bukti narkotika jenis ganja kering yang terdiri dari daun, biji dan ranting seberat 739,70 gram yang dikemas dengan kertas coklat kecil sebanyak 81 bungkus beserta satu buah kaos kaki, sepuluh buah kertas warna coklat berukuran sedang dan satu buah hekter,” jelas AKP Josua Nainggolan.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : Ronald Pasaribu
Editor : Iqbal Hrp
Foto :