PROSUMUT – Personil Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Minggu 18 April 2021 malam sekira pukul 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin 19 April 2021 kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di Gang Jamu Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pelaku DAP (20) warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang ditangkap usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap SR (16), gadis remaja yang masih dibawah umur dan tinggal bertetangga dengan pelaku, kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban pada Rabu 15 Juli 2020 lalu ini berawal ketika sebulan kemudian, tepatnya pertengahan bulan Agustus 2020 korban mengalami muntah-muntah saat korban sedang menemani Neneknya pergi ke Kota Jambi.
Khawatir dengan kondisi korban ketika itu, Nenek korban membawa korban periksa ke Bidan, dan ternyata Bidan mengatakan bahwa korban tengah hamil.
Terkejut, Nenek korban selanjutnya melaporkan hal ini kepada kedua orang tua kandung korban, dan membawa korban kembali ke Serdang Bedagai.
Kepada orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa sebelumnya korban menjalin komunikasi dengan pelaku melalui video call facebook.
Ketika itu pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Setelah korban datang, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam rumah dan memeluk korban. Meski korban menolak, pelaku lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Mapolres Tebingtinggi hingga akhirnya personil Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang ancaman hukumnya di atas 5 tahun,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Reporter : Ronald Pasaribu
Editor : Iqbal Hrp
Foto :