Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ringkus Konco dan Kodok, Berikut Tas isi Sabu

PROSUMUT –  HS alias Konco (31), hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui semua perbuatannya, usai dirinya diringkus pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi.

Pria yang tinggal di Jalan Bhakti Gang Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ini ditangkap personil Team Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa 22 Juni 2021 siang sekira pukul 14.00 WIB dari kediamannya.

Kepada polisi, pelaku HS alias Konco yang ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 3,55 gram serta 7 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 2,77 gram, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 bungkus kotak bekas rokok Surya dan 1 unit Handphone ini mengaku jika sabu tersebut didapat pelaku dari EH alias Kodok (31), melalui FH alias Fahmi (24).

Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus FH alias Fahmi warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Lingkungan I Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, saat pelaku FH alias Fahmi sedang berada di pinggir Jalan Bhakti.

Dari pelaku ini, personil kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit handphone Nokia dan Vivo warna hitam. Polisi selanjutnya mengintrogasi FH alias Fahmi, yang selanjutnya memberikan informasi tentang keberadaan pelaku EH alias Kodok, yang juga adalah warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kota Tebingtinggi.

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan meringkus EH alias Kodok di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Lama Kota Tebingtinggi. Dari pelaku EH alias Kodok turut diamankan barang bukti 1 unit handphone Nokia warna hitam dan 1 unit handphone Samsung warna putih.

Ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, ketiganya akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1 ) Jo 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui siaran persnya akhir pekan kemarin, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku, dan kini ketiga pelaku yang ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tersebut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pria Penganguran Diciduk Polisi Usai Mencuri di Perumahan

Editor Prosumut.com

Oknum Polres Diancam 15 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com

49 Kali Beraksi, Komplotan ‘Becak Hantu’ Diringkus

Editor prosumut.com

Satlantas Polrestabes Medan Bantah Jual Knalpot Blong Sitaan

Editor prosumut.com

Pendiri Kaskus Dipolisikan, Terjerat Kasus Penipuan

valdesz

Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Belajar Lewat Youtube

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara