PROSUMUT – Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, yang diduga adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kini kedua pelaku yang merupakan warga Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), MAP alias Irul alias Ganjek (39) dan AT alias Agus (38), bersama barang bukti 9 bungkus diduga sabu seberat 25,10 gram telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam siaran persnya, akhir pekan lalu kepada wartawan mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap pada Selasa 24 Agustus 2021 malam sekira pukul 19.00 WIB di kediaman pelaku MAP alias Irul.
“Dari tempat duduk yang ada di belakang rumah pelaku MAP alias Irul, petugas menemukan sebatang bambu yang didalamnya tersimpan 1 buah dompet warna biru yang berisikan 9 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 13 plastik klip kosong, 2 buah pipet plastik berbentuk runcing (sekop) dan 1 unit Handphone Nokia,” ungkap Iptu Agus Arianto.
Kepada petugas, MAP alias Irul alias Ganjek mengaku jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat pelaku MAP alias Irul membeli barang haram tersebut, pelaku ditemani rekannya AT alias Agus. Kedua pelaku selanjutnya dibawa petugas ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan kedua pelaku berkat adanya informasi dari warga masyarakat. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasubbag Humas. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :