PROSUMUT – Selama 2 pekan terhitung dari 1- 15 Januari 2020 Polres Sergai berhasil mengungkap sejumlah kasus judi, dan curat.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 22 tersangka dari 16 laporan polisi.
Diantaranya 7 LP Satreskrim Polres Sergai, 3 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu, 1 LP Polsek Perbaungan, 1 LP Polsek Pantai Cermin.
Selanjutnya, kasus Curat ada 2 laporan polisi, 2 LP Satreskrim Polres Sergai, dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu, sedangkan kasus curas ada 1 LP Polsek Teluk Mengkudu.
Dari 22 tersangka yang diamankan Polres Sergai berhasil melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti 1 mesin jenis tembak ikan, 2 mesin Jackpot, 8 buah Hp berbagai macam merk, 4 Buku tafsir mimpi, 6 lembar kertas pesanan KIM dan uang tunai Rp.695.000.
Ke 22 tersangka ini dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 363 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Intel AKP T. Manurung, Kasubbag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, Kasiwas Ipda Marthadinata, Kasi Propam IPDA AM. Purba dan Kasat Tahti Iptu T Hutagalung, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sergai, Kamis 16 Januari 2020.
Selain itu, Polres Sergai berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan sebanyak 15 LP diantaranya 6 LP Satres Narkoba Polres Sergai, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringin, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu, 3 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Kotarih.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini, hasil dari semua Polres maupun jajaran Polsek yang telah ditargetkan dan melakukan penindakan kepada tersangka dengan sebanyak 15 kasus.
Diantaranya 6 LP Satres Narkoba, 1 LP Polsek Fidaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringin, 1 LP Polsek Teluk Menbkudu, 3 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Kotarih.
Dari 15 LP tersebut, 14 orang sebagai pengedar dan 4 orang sebagai pengguna, dengan total 18 tersangka yang diamankan, diantara 17 Laki-laki dan 1 Wanita dengan mengamankan barang bukti Ganja 6,84 gram, sabu 53,3 gram, pil extasi 0,4 gram.
Dua dari 18 orang tersangka ini, petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka karena mencoba berusaha kabur dan melawan petugas saat mau ditangkap.
Tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak10 Milyar.