PROSUMUT – Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 80 kg. Pemusnahan tersebut turut disaksikan tokoh agama dan unsur forkopimda.
“Barang bukti 80 kg ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini disita dari 2 kasus,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Firman Perangin-angin, Kamis 10 September 2020.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat. Mantan Kapolres Batang menegaskan, Korps Tri Brata di daerah yang dijuluki Bumi Bertuah itu tidak akan kompromi dengan narkorba.
“Kalau ada oknum yang bermain dan menjadi beking narkoba, akan kami tindak tegas. Kami tegaskan, tidak akan kompromi dengan narkoba,” bebernya.
Barang bukti daun kering ganja yang dimusnahkan itu rinciannya, 40 kg penemuan tak bertuan di wilkum Polsek Gebang.
Sisanya disita dari Jefri Angga (28) yang membawa ganja dari Banda Aceh dengan menumpangi bus penumpang tujuan Medan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :