PROSUMUT – Dua pencuri mobil yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, ditangkap, Selasa 3 Desember 2019 dinihari.
Karena mencoba melawan dan melarikan diri, keduanya pun diberi tindakan tegas serta terukur.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, kedua tersangka tersebut berinisial SU warga Kabupaten Deliserdang dan HS warga Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
“Keduanya ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sei Bamban Serdang Bedagai,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.
“Kaki tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,” sambungnya.
Kedua tersangka berusia 42 tahun. Mereka terlibat pencurian satu unit mobil Grand Max milik Ifan warga Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada pertengahan November 2019 lalu.
Dalam kurun waktu 2 pekan saja, Satreskrim Polres Langkat menangkap keduanya. Kepada polisi, kedua tersangka menggunakan hasil curiannya untuk membawa lembu yang merupakan hasil curian juga.
“Ada 3 orang indikasi. Kita amankan 2 orang. Sedangkan seorang pelaku lagi sudah diketahui identitasnya, yang saat ini masih dalam pengejaran,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.
“Apakah terlibat pencurian lainnya di wilayah hukum kita atau tidak,” ujarnya. (*)