PROSUMUT – Penggerebekan oleh Satreskrim Polres dan Subdenpom I/5-2 Binjai di Pantai Acong Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin 19 Agustus 2019 berhasil menyita 2 unit eskavator dari lokasi galian C.
Namun, polisi dan POM tidak berhasil menangkap operator yang mengoperasikan eskavator pengeruk tanah negara tersebut.
“Penertiban pertambangan mineral atau Galian C Ilegal di Pantai Acong beralamat di Bhakti Karya Binjai Selatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif. Dasarnya Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/785/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019. Laporan Informasi Nomor: LI/12/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019. Dan Perintah Lisan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Selasa 20 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, tim gabungan Polres dan Subdenpom Binjai yang melakukan penggerebekan sebanyak 25 personel. Penggerebekan Galian C Ilegal Pantai Acong diawali dengan apel.
Sampai di TKP, lanjutnya, tim gabungan menemukan 2 unit eskavator merek Hitachi warna oranye yang disembunyikan.
“Saat personel gabungan tiba di TKP, eskavator disembunyikan di seputaran lokasi yang mana juga sudah ditinggal oleh operator eskavatornya. Pelaku pertambangan mineral juga tidak ditemukan yang diduga sudah melarikan diri,” bebernya.
Begitu juga dengan terduga pemilik Galian C ilegal tersebut. Menurutnya, polisi belum mengetahui secara jelas siapa pelaku pertambangan mineral yang melakukan aktivitasnya tanpa mengantongi izin.
Begitu juga pemilik 2 unit eskavator tersebut. Polisi masih mendalami dan mencari tahu siapa pemiliknya.
Informasi dihimpun, merujuk pada nama Galian C Pantai Acong, adalah seorang pria berinisial ENS. Artinya, ENS merupakan terduga pemilik Galian C Ilegal tersebut.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satreskrim melakukan evakuasi 2 unit alat berat untuk dibawa ke Mapolres Binjai. Pukul 22.00 WIB, 2 eskavator yang dibawa menggunakan Mobil Trafo tiba dan saat ini sudah diamankan di Polres Binjai,” ujarnya. (*)