PROSUMUT – Polsek Medan Timur masih mendalami terkait penggerebekan di Jalan Madio Santoso, No. 109, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Selasa, 18 Agustus 2020.
“Masih kita dalami kasusnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dihubungi wartawan Jumat, 21 Agustus 2020.
Tatan mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Medan. Hal itu terkait standar kesehatan produk roti yang dijual home industri makanan tersebut. “Kita koordinasi dengan BPOM terkait standar kesehatannya,” ujar dia.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. “Kita juga koordinasi ke instansi terkait mengenai perizinannya bagaimana,” tandas Arifin.
Sebelumnya, pabrik pembuatan roti tersebut digerebek Polsek Medan Timur pada Selasa sore, 18 Agustus 2020. Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat karena pengelola pabrik diduga melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut.
Saat menggerebek, polisi menemukan tumpukan roti siap jual tanpa masa kadaluarsa bersama sisa roti yang tidak terjual berserakan. Tak hanya itu, terdapat olahan tepung roti (panir) dan olahan srikaya.
Diteriaki Maling
Namun, saat petugas tengah mendalami dugaan pelanggaran pembuatan roti yang tidak memenuhi standar kesehatan itu, pemilik pabrik bernama Raya bersama anak Wendy bersama para pekerja lainnya melakukan perlawanan dengan meneriaki petugas sebagai maling.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Ipti Aldres Tambunan mengatakan, manajemen pabrik tidak memiliki itikad baik terhadap petugas kepolisian. Mereka meneriaki polisi sebagai maling ketika digerebek.
“Manajemen dan pekerja yang ada di dalam pabrik roti itu meneriaki petugas kepolisian maling, padahal anggota ke sana membawa surat perintah tugas dan sudah menunjukkan kepada manajemen. Ada dugaan pengelolaan roti di sana tidak sesuai dengan peraturan bahan pangan dan kesehatan. Makanya kami gerebek,” ungkap Aldres Tambunan kepada wartawan.
Setelah di dalam pabrik, personel kepolisian memeriksa alat pengelolaan, bahan yang digunakan dan sistem yang diterapkan manajemen. Bahkan setelah kegiatan itu, kepolisian juga memanggil pihak manajemen.
“Surat panggilan sudah kami layangkan untuk memeriksa pemilik atau yang mewakili tapi mereka belum datang. Kami harapkan mereka menunjukkan itikad baik dan memenuhi panggilan penyidik,” terangnya.
Ia menambahkan, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Antara lain, satu botol pewarna pangan merk lion brother, satu liter bahan perasa dan pewarna dan lainnya.
“Itu semua kami bawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :