PROSUMUT – Petugas Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek layanan rapid test antigen drive thru Lapangan Merdeka Medan, Selasa sore 25 Mei 2021.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang seperti alat rapid test antigen dan perangkat elektronik yang digunakan.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan terkait legalitas.
“Kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan yang dilakukan oleh lokasi test rapid antigen,” kata Aryya.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Masalahnya dugaan pelanggaran prokes,” ujarnya.
Pada penggerebekan itu juga, selain barang-barang, tiga orang dari lokasi turut dibawa petugas.
“Yang diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya juga. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :