PROSUMUT – Acara pesta pernikahan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dibubarkan petugas Polsek Medan Timur, Minggu malam 30 Mei 2021.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan, pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
“Saat petugas mendatangi lokasi, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya,” kata Arifin, Senin 31 Mei 2021.
Dijelaskan Arifin, sebelum dibubarkan semula personel mendapat informasi dari rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan tersebut yang digelar hingga terjadi kerumunan.
“Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebab situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.
Arifin menambahkan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :