PROSUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba hasil penangkapan beberapa bulan terakhir di depan gedung Ditres Narkoba, Rabu 11 November 2020.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, sabu seberat 151,71 kg, 58.241 butir pil ekstasi dan 81,71 kg ganja kering. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan mobil incinerator milik BNN Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 31 kasus narkotika periode September – Oktober 2020. Tersangka yang ditangkap berjumlah 53 orang.
“Dari 53 tersangka yang ditangkap, 2 di antaranya perempuan. Selain itu, 2 lagi terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut Martuani mengatakan, Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Mandailing Natal (Madina)dan Tanah Karo. Saat ini, sudah dilakukan penindakan.
“Sekali lagi saya tekankan kepada masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,” ungkapnya.
Pada pemusnahan narkoba itu, turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Irwasda, KA BNN Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang mewakili, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba dan para wartawan unit Polda Sumut. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :