Prosumut
Public Service

Pindah Kantor, Layanan Ombudsman Sumut Terganggu

PROSUMUT – Mulai hari ini, Senin 29 April 2019, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pindah dari Jalan Mojopahit Nomor 2 ke Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan.

Sejak itu pula, seluruh aktivitas dan layanan lembaga negara pengawas pelayanan publik ini sudah dipindahkan ke kantor baru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat. Sebab, dalam beberapa pekan ke depan layanan Ombudsman akan terganggu.

“Saat ini, kondisi kantor baru masih dalam tahap pembenahan dan penyusunan barang. Inilah yang membuat situasi kantor belum normal, sehingga menyebabkan layanan akan terganggu. Karena itu, sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat,” ujar Abyadi.

Perpindahan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, seiring dengan penambahan sumber daya manusia (SDM) di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Dengan kondisi tersebut, sehingga kami melihat Ombudsman membutuhkan gedung yang lebih memadai,” sebutnya.(*)

Konten Terkait

Satu Korban Tewas Ledakan Pabrik Mancis Terima Rp150,4 Juta dari BPJS-TK

Ridwan Syamsuri

BPJS Kesehatan Perluas Metode Penagihan Iuran Autodebit ke Peserta Mandiri

Editor prosumut.com

Dishub Sergai Luncurkan Pelayanan Booking Service

Editor prosumut.com

Pelayanan Publik di Sumut Ini Masuk Zona Merah

Editor prosumut.com

Dukung Subsidi Upah Pemerintah, BPJamsostek Kumpulkan Rekening Peserta

admin2@prosumut

Gojek Permudah Warga Medan Belanja Pakai GoMart 

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara