Prosumut
Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

Pimpinan DPRD Medan Kecewa, Wali Kota Terkesan Biarkan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

PROSUMUT – Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Padahal, kata Hadi, dari hasil peninjauan bersama DPRD Medan dan Pemko Medan ke lokasi pada Selasa 7 Oktober 2025 lalu, penimbunan hutan mangrove tersebut jelas-jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.

Namun hingga saat ini, Pemko Medan tidak juga menghentikannya dan membiarkan aktivitas penimbunan tersebut terus berlanjut.

“Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini telah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT DBU ini tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan,” ujar Hadi Suhendra kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu pun mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, secara langsung melalui pesan pribadi.

Akan tetapi, Rico Waas memilih diam dan tidak merespon laporan yang disampaikan.

“Kita sudah coba komunikasi sama Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tetapi tidak ada respon dari beliau,” sebutnya.

Hadi Suhendra pun menilai Rico Waas memilih diam dan tidak bertindak karena merasa takut untuk bersikap dalam masalah ini.

Mengingat, aktivitas penimbunan hutan mangrove di Sicanang tersebut diduga dibekingi oleh orang-orang ‘kuat’.

Hadi Suhendra menjelaskan, aktivitas penimbunan hutan mangrove itu telah berjalan selama satu minggu belakangan.

Akibat dari penimbunan itu, warga menjadi sengsara karena banjir parah yang ditimbulkan.

“Hutan mangrove kan daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir disana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara.

Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi, aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan. Kembalikan hutan mangrove itu ke kondisi semula,” tegasnya lagi.

Dia mengaku telah berkomunikasi terkait izin AMDAL aktivitas penimbunan hutan mangrove tersebut kepada Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana.

“Kadis DLH juga sudah saya hubungi, benar bahwa memang aktivitas penimbunan itu tidak memiliki izin.

Pemko Medan berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan, sementara aktivitas penimbunan sudah mau selesai.

Padahal yang kita minta Pemko Medan segera menyetop aktivitas penimbunan itu sekarang juga, karena jelas penimbunan itu tidak punya izin.

Setelah dihentikan, silakan surati pihak perusahaan, berikan teguran keras lalu minta agar huran mangrove itu dikembalikan seperti semula,” tukasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Sekretaris Satpol PP Medan Diduga Pengelola Wahana Berkuda Taman Cadika

Konten Terkait

Bupati Langkat Terima Penghargaan dari BPS Pusat

admin2@prosumut

Pisah Sambut Danlanal Tanjungbalai Asahan

Editor Prosumut.com

Pemerintah Aceh Tamiang Studi Banding ke Diskominfo Langkat

Editor prosumut.com

Bupati Harap Generasi Langkat Selalu Hidupkan Masjid

Editor prosumut.com

Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Medan Razia Prokes di Keramaian

Editor Prosumut.com

Tim BKB Sumut di Pantai Barat Kebanjiran Pasien

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara