PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengajukan anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk Pilkada 2020 kepada pemerintah daerah setempat.
“Sudah kita serahkan ke pemkot untuk dianggarkan,” kata Komisioner KPU Binjai devisi Partisipasi Masyarakat Robby Effendi, di Binjai, Selasa 9 Januari 2019, dikutip Antara.
Proses pembahasan akan melibatkan tim penyusun angggaran daerah Pemkot Binjai.
“Akan dibahas dan masuk ke Perubahan APBD yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah,” katanya.
Dalam menyusun draf anggaran pilkada 2020 itu, KPU Binjai memiliki dasar dan acuan dari KPU RI yakni Keputusan RI nomor 80/81 tahun 2017 tentang standar acuan penyusunan anggaran pilkada.
“Jadi teknis menyusun anggaran pun sudah ada aturan dan acuan, kita tinggal mengikutinya saja,” sebutnya.
Untuk proses tahapan pelaksanaan pilkada, sudah ada kesepakatan sementara antara KPU RI dengan DPR RI bahwa pelaksanaan pilkada digelar 23 September 2020, artinya September 2019 sudah bisa dimulai.
“Kita tinggal menunggu petunjuk pimpinan di Sumatera Utara dan RI saja,” katanya.
Jika september 2019 sudah dimulai tahapan Pilkada, hal yang paling awal yang dilakukan KPU Binjai adalah tindak lanjut soal anggaran dengan Pemkot, pemutahiran data pemilih dan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkada tersebut.
“Untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS masih lama, setidaknya itu Desember-Januari 2020,” ungkapnya. (*)