Prosumut
Pemerintahan

Perkantoran dan Rumah Dinas Pemkab Langkat Masuk KTR

PROSUMUT – Kawasan Perkantoran dan Rumah Dinas Pemkab Langkat ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak Senin (5/8/2019). Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pun diminta menerapkan aturan bebas rokok tersebut di masing-masing kantor.

Seruan dan instruksi ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam apel gabungan ASN di Kantor Bupati, Stabat. Dirinya menilai, lingkungan yang sehat dapat membuat rasa nyaman dalam bekerja.

“Semoga harapan dan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Selain itu kata Bupati, Pemkab Langkat sudah meraih penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan pada 11 Juli 2019 lalu, sebagai daerah yang telah memiliki peraturan soal larangan merokok di tempat tertentu.

Sementara Pemkab Langkat sendiri sudah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Disebutkan dalam Perda, larangan merokok diterapkan di wilayah-wilayah dengan dilengkapi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

“Untuk itu, mari kita sikapi Perda ini dengan cerdas. Semoga ke depan tidak ada puntung rokok berserakan. Siapkan lokasi khusus bagi perokok, sehingga asap rokok tidak membahayakan bagi yang bukan perokok,” serunya. (*)

Konten Terkait

RSUD Dr Pirngadi Medan Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna Dari KARS

Editor prosumut.com

Pemprov Sumut Lelang 16 Jabatan, 189 Lolos Seleksi Administrasi

Val Vasco Venedict

Bupati Batubara Lantik 14 Kepala Puskesmas dan Jajaran

Editor prosumut.com

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Editor prosumut.com

Satpol PP Gerebek Rumah Diduga Lokasi Judi Dindong

admin2@prosumut

Dinsos Langkat Usulkan 80 Ribu KK Penerima Bantuan Covid-19

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara