Prosumut
Pemerintahan

Perkantoran dan Rumah Dinas Pemkab Langkat Masuk KTR

PROSUMUT – Kawasan Perkantoran dan Rumah Dinas Pemkab Langkat ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak Senin (5/8/2019). Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pun diminta menerapkan aturan bebas rokok tersebut di masing-masing kantor.

Seruan dan instruksi ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam apel gabungan ASN di Kantor Bupati, Stabat. Dirinya menilai, lingkungan yang sehat dapat membuat rasa nyaman dalam bekerja.

“Semoga harapan dan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Selain itu kata Bupati, Pemkab Langkat sudah meraih penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan pada 11 Juli 2019 lalu, sebagai daerah yang telah memiliki peraturan soal larangan merokok di tempat tertentu.

Sementara Pemkab Langkat sendiri sudah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Disebutkan dalam Perda, larangan merokok diterapkan di wilayah-wilayah dengan dilengkapi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

“Untuk itu, mari kita sikapi Perda ini dengan cerdas. Semoga ke depan tidak ada puntung rokok berserakan. Siapkan lokasi khusus bagi perokok, sehingga asap rokok tidak membahayakan bagi yang bukan perokok,” serunya. (*)

Konten Terkait

Desa Ini Terima 335 Paket Bantuan Pemprov Sumut

admin2@prosumut

Mendag Lutfi: RCEP Bisa Jadi Solusi Perekonomian Dunia

Editor prosumut.com

Peringati HKN 2019 #Bupati: Mari Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Langkat

Editor prosumut.com

20 Persen Warga Medan Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Editor prosumut.com

Gali Potensi Atlet Lokal, KONI Kecamatan di Langkat Terima Dana Pembinaan

Editor prosumut.com

Rutin Dilakukan, OPD Batubara Ikut Berkurban

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara